Tanjungpinang (ANTARA) - Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri) meraih predikat sebagai badan publik yang informatif untuk kelima kalinya sejak tahun 2021 sampai 2025 dari Komisi Informasi (KI) provinsi setempat.
Polda Kepri berada pada peringkat ketiga tertinggi kategori informatif dengan skor 98,27, kemudian di peringkat kedua BPS Kepri dengan skor 98,38, lalu di peringkat pertama Kanwil Kementerian Hukum Kepri dengan skor 98,70.
"Alhamdulillah, kami bersyukur kepada Tuhan Yang Maha Esa, karena pencapaian ini berkat kerja sama dan dukungan dari semua pihak," kata Kabid Humas Polda Kepri Kombes. Pol Zahwani Pandra Arsyad usai menerima piagam penghargaan di Anugerah Keterbukaan Informasi Publik KI Kepri tahun 2025 di Aula Wan Seri Beni, Dompak, Tanjungpinang, Kamis.
Baca juga: Kemenkum Kepri raih peringkat pertama kategori instansi vertikal pada keterbukaan informasi 2025
Dalam kesempatan ini, Kombes Pandra menyebut tiap-tiap anggota Polri berperan penting sebagai agen kehumasan sekaligus memahami betul terkait keterbukaan informasi publik, apalagi sudah ada Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Kehumasan di lingkungan Polri.
Melalui keterbukaan informasi publik, kata dia, Humas selaku Juru Bicara Kepolisian harus bisa mengglorifikasi isu-isu positif serta menyajikan informasi secara cepat, tepat dan akurat.
Menurutnya keterbukaan informasi publik adalah suatu kebutuhan atau harapan publik, sebagaimana diamanahkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Kabid Humas turut menekankan empat bagian utama dalam keterbukaan informasi publik, yaitu informasi terbuka, berkala, serta merta dan dikecualikan.
"Khusus untuk teman-teman media, kami mendukung penuh pelaksanaan UU Nomor 40 Tahun 1999 terkait Kebebasan Pers, sehingga Polri berkomitmen memenuhi informasi yang dibutuhkan jurnalis," ucapnya.
Baca juga: KN Pulau Nipah-321 Bakamla RI kirim 70 ton bantuan untuk bencana di Sumatera
Kombes Pandra menambahkan keterbukaan informasi publik pun selaras dengan reformasi Polri, yakni bagaimana institusi Polri harus terbuka bagi publik. Hal ini jadi atensi Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo hingga Kapolda Kepri Irjen Pol. Asep Safrudin kepada seluruh jajaran kepolisian.
Selaku pembina Bidang Humas di Kepri, Kombes Pandra turut berpesan kepada seluruh Kasi Humas Polres/Polresta yang ada di tujuh kabupaten/kota se-Kepri untuk terus meningkatkan kinerjanya dalam menyampaikan informasi publik yang akurat kepada masyarakat.
“Polri harus bisa memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat," katanya pula.
Sementara, Ketua Komisi Informasi Provinsi Kepri Arison mengapresiasi badan publik yang meraih peringkat terbaik keterbukaan informasi publik dan diharapkan dapat terus ditingkatkan.
Menurutnya keterbukaan informasi sangat sederhana yaitu membangun sistem yang terbuka, membangun masyarakat yang berpartisipasi, serta sistem yang terang benderang.
Arison menyebut tahun ini dari total 151 badan publik yang mengikuti monitoring dan evaluasi Komisi Informasi, tercatat ada 121 badan publik se-Kepri yang mendaftar atau register, namun hanya 42 badan publik yang mendapat penilaian informatif.
"Jumlahnya meningkat dibanding tahun 2024, yang tercatat sebanyak 21 badan publik informatif," ungkap Arison.
Arison mengutarakan 42 badan publik yang meraih kategori informatif tahun 2025, meliputi enam badan publik kategori pemerintah kabupaten/kota, lalu dua badan publik kategori Pemerintah Provinsi Kepri.
Berikutnya, 24 badan publik kategori instansi vertikal tingkat kabupaten/kota dan sembilan kategori instansi vertikal tingkat provinsi.
Baca juga:
Kemenhaj Batam minta 244 calon jamaah haji cadangan bersiap isi kuota keberangkatan
Bulog Tanjungpinang sebut stok beras cukup hingga Lebaran 2026