Batam (ANTARA) - Kepolisian Resort Kepulauan Anambas, Polda Kepulauan Riau, menangkap seorang nelayan menjual narkoba jenis sabu yang bersumber dari hasil temuan yang terdampar di pantai di Desa Nyamuk, Kecamatan Siantan Timur.
Penangkapan nelayan berinisial S (33) merupakan hasil pengembangan dari penangkapan 8 Januari 2026 berinisial H (49) di Kecamatan Tarempa.
“Dari hasil pengembangan tersebut, Satresnarkoba Polres Anambas mengamankan diduga pelaku berinisial S usia 33 tahun di sebuah rumah di Desa Nyamuk,” kata Kapolres Anambas, I Gede Gusti Agung Budianaloka, dalam keterangan dikonfirmasi di Batam, Sabtu.
Gede menjelaskan, saat penangkapan dilakukan, penyidik menggeledah kediaman pelaku dan menemukan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 58,33 gram.
Sabu itu merupakan sisa hasil yang dijual pelaku kepada tersangka H yang merupakan residivis kasus narkoba dan kasus pidana lainnya.
“Petugas mengamankan satu bungkus plastik klip bening berukuran besar berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 58,33 gram, satu buah tas ransel berwarna hitam, serta satu unit ponsel,” ujarnya.
Perwira menengah Polri itu menegaskan komitmen Polres Kepulauan Anambas dalam memerangi peredaran narkotika hingga ke wilayah kepulauan.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi peredaran dan penyalahgunaan narkotika di Kepulauan Anambas,” katanya.
Ia menegaskan, pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras anggota Polres Anambas di lapangan dan bentuk keseriusan dalam melindungi masyarakat dari bahaya narkoba.
Dalam penangkapan pelaku, Polres Anambas melibatkan saksi dari unsur pemerintah desa dan masyarakat, sebagai peringatan kepada warga agar tidak terlibat dalam peredaran gelap narkoba.
Gede mengimbau warga Kepulauan Anambas untuk berperan aktif membantu kepolisian dengan memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.
“Peran serta masyarakat sangat kami harapkan. Informasi sekecil apapun sangat berarti dalam upaya pemberantasan narkotika,” ujarnya.
Pelaku dijerat dengan Pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1/2023 tentan KUHP sebagaimana diubah dengan UU Nomor 1/2026 dan/atau Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35/009 tentang Narkotika.
Pada Februari 2025 ditemukan empat bungkus narkotika jenis sabu yang dalam bungkus teh China (Chinese Pin Wei) terdampar di perairan pantai Kepulauan Anambas oleh masyarakat sekitar.
Narkotika tersebut lalu disita Polres Kepulauan Anambas. Diduga narkotika tersebut sengaja dilarungkan dari jalur laut internasional.
Kepulauan Anambas merupakan pulau terdepan Indonesia yang berbatasan langsung dengan Malaysia.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polres Anambas tangkap nelayan jual narkoba hasil temuan