Legislator: Hukum Bisa Pidanakan Pejabat Pemanipulasi Honorer
Selasa, 14 Mei 2013 21:19 WIB
Karimun (Antara Kepri) - Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau, Jamaluddin meyakini dengan proses hukum yang tuntas, semua pejabat eksekutif pemanipulasi data pegawai honorer kategori II bisa dipidana.
"Hanya hukum yang bisa menuntaskan kasus manipulasi data honorer kategori II karena keterlibatan pejabat dalam 'permainan' itu pun semakin nyata," ucapnya dalam rapat dengar pendapat dengan Inspektorat dan Pengawas Daerah (Irwasda), Dinas Pendidikan dan Kesehatan, serta Badan Kepegawaian Daerah Pemkab Karimun, Provinsi Kepulauan Riau, Selasa.
Jamaluddin yang komisinya membidangi hukum dan kinerja aparatur mengatakan selain tindakan hukum, Irwasda Kabupaten Karimun harus memberikan sanksi terhadap pejabat yang diduga terlibat dalam permainan tersebut.
"Apapun alasannya pelaku penzaliman gaya baru itu, sudah selayaknya mendapat hukuman yang setimpal, mulai dari sanksi administrasi hingga pidana," katanya.
Menurut dia, manipulasi data pegawai honorer yang paling mencolok ditemukan di Dinas Pendidikan.
"Berdasarkan SK Kepala Dinas Pendidikan No 137/KPTS/2008 tentang Penetapan Tenaga Pendidik dan Kependidikan Penerima Tunjangan Perbaikan Penghasilan Sekolah Negeri dan Swasta pada 31 Desember 2008, jelas memaparkan 12 orang tercatat dalam daftar normatif honorer kategori II, bukan honorer yang murni direkrut pada 2004/2005," ucapnya.
Menurut dia, surat yang ditandatangani Harris Fadillah semasa menjabat Kepala Dinas Pendidikan Karimun itu dapat dijadikan bukti bahan sanggahan ke Kelompok Kerja Penanganan Honorer Pemkab Karimun, Badan Kepegawaian Negara (BKN) Regional Pekanbaru, serta dapat dijadikan bukti bagi aparat penegak hukum untuk mengungkap manipulasi data pegawai honorer.
"Dalam SK itu sekitar 12 honorer yang dinilai memenuhi kriteria masing-masing, Wilda Sari, Kamisa, Candra, Silvia Susanti, Wardi Nengsih, Raja Beth Carmila, Galuh Indriana, Deny Apriyandi, Aprizal, Devi Rahma Shinta, Rika Desiana dan Asmidar, tidak layak tercatat dalam daftar honorer yang memenuhi kriteria menjadi CPNS 2013, karena rata-rata mereka tercatat sebagai tenaga honorer pada tahun 2006 dan 2007, hanya satu orang yang tercatat sebagai honorer direkrut pada 1 Desember 2005," jelasnya.
Bukti dugaan manipulasi data lain, lanjut dia, adalah adanya sejumlah honorer yang tercatat pada daftar normatif honorer kategori II hasil validasi BKN, direkrut tahun 2004 dengan sumber pembiayaan dari dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
"Sepengetahuan saya, dana BOS untuk SD dan SMP awalnya dimulai oleh pemerintah pusat pada Juli 2005, tujuannya untuk percepatan pencapaian program Wajib Belajar Sembilan tahun. Sebab itu sudah selayaknya data honorer yang dibiayai dengan dana BOS diteliti ulang, karena otomatis masa kerja honorer yang dibiayai dana BOS, terhitung belum satu tahun direkrut sebagai honorer pada 31 Desember 2005," katanya.
Kemudian, kata Jamaluddin, ada tiga honorer dari kategori umum yang dilaporkan oleh masyarakat padanya karena mereka juga diduga telah melakukan manipulasi data, ketiga bernama Riga Sandra, Rahayu Febriany dan Wiwid Artika, sebelumnya bertugas di Kantor Camat Karimun.
Menurut, tim verifikasi honorer di Dinas Pendidikan, Grendy, ada sebanyak 86 berkas honorer yang diverifikasi ulang oleh pihaknya.
"Sekitar 62 berkas honorer sudah selesai diverifikasi, saat verifikasi ulang dilakukan sekitar 17 orang honorer mengundurkan, sebanyak 7 orang honorer lainnya tidak mengembalikan berkas setelah uji publik kami lakukan. Ke 7 orang honorer itu atas nama Sudarno, Saparuddin Seri Hajarani, Don Akhyar, Safrina, Aprizal dan Dwi Anggraini dan sekitar 4 orang honorer langsung menyerahkan berkas ke BKD tanpa melalui verifikasi ulang," tuturnya.
Dia mengaku tidak mengetahui apa alasan keempat pegawai honorer itu tidak mengikuti verifikasi ulang yang dilakukannya dan menyerahkan berkas langsung ke BKD.
"Keempat berkas honorer yang diserahkan langsung ke BKD tanpa verifikasi ulang, atas nama pertama, Krisma Purwandari guru honorer di SDN 013 Sei Jang, kedua Nor Azmah guru honorer di SDN 014 Moro, ketiga Rahmi guru honorer di SDN 003 Sugie dan Sumadi guru honorer di SDN 002 Jelutung.
Terkait hal itu, Sekretaris Komisi A, Anwar Hasan, meminta tim verifikasi di dinas pendidikan segera menarik data milik keempat honorer itu.
"Kami tidak peduli honorer itu titipan siapa, kami ingin tidak ada perlakuan istimewa terhadap honorer tertentu. Kami minta data keempat honorer itu segera ditarik kembali oleh tim verifikasi di Dinas Pendidikan. Kami memprediksi kelak pembedaan itu akan memunculkan permasalahan baru, karena kasus manipulasi honorer tidak hanya berhenti sampai disini," katanya.
Sedangkan menurut Kepala Irwasda, M. Iqbal, dari total 151 honorer yang memenuhi kriteria menjadi CPNS, hanya sebanyak 22 orang honorer yang diverifikasi ulang berkasnya oleh Irwasda.
"Dari 22 orang honorer itu masuk dalam kategori umum, sebanyak 21 orang tetap mengembalikan berkas saat verifikasi ulang kami lakukan, hanya satu orang honorer yang tidak mengembalikan berkasnya yakni atas nama Riga Sandra. Dari 21 berkas yang dikembalikan honorer itu sebanyak 17 sudah selesai diverifikasi, sekitar 4 berkas lainnya masih dalam tahap verifikasi," ujarnya.
Sementara menurut Kepala Dinas Kesehatan, Sensissiana, di lingkungannya hanya sebanyak 12 orang berkas honorer yang diverifikasi ulang oleh pihaknya.
"Hasil verifikasi ulang yang kami lakukan, tujuh berkas honorer benar-benar valid datanya, tiga berkas milik honorer lainnya masih perlu kami lakukan verifikasi ulang. Dua honorer lainnya atas nama Erdawati dan Fitriana sudah mengundurkan diri, ketika verifikasi ulang kami lakukan," katanya.
Berdasarkan daftar normatif tenaga honor kategori II yang diterbitkan oleh Pemkab Karimun tercatat sebanyak 151 honorer, jumlah data itu sesuai dengan validasi aplikasi BKN.
Ke-151 honorer tersebar di sejumlah unit kerja yakni Bagian Pembangunan dan Sumber Daya Alam satu orang, Bagian Pemerintahan Umum dua orang, Dinas Kependudukan, Catatan Sipil dan Keluarga Berencana satu orang, Dinas Pekerjaan Umum satu orang, Dinas Pendidikan delapan orang, Dinas Pertanian dan Kehutanan satu orang. Kantor Pemuda dan Olah Raga satu orang, Kantor Satuan Polisi Pamong Praja satu orang, kecamatan 18 orang, kelurahan 17 orang. Puskesmas 13 orang dan RSUD Karimun satu orang orang, Guru SD 54 orang. Sekretariat DPRD satu orang, guru SLTA 20 orang dan SLTP 12 orang.
Informasi yang dihimpun, awal kasus pemalsuan data honorer itu mencuat setelah adanya sanggahan yang disampaikan oleh dua LSM yakni LSM Kopari dan LSM Payung Mahkota pada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Badan Kepegawaian Negara (BKN), BKN Regional XII di Pekanbaru dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) serta Polres Karimun.
Dalam sanggahan itu, mereka menyatakan berdasarkan hasil investigasi, dari 151 tenaga honorer yang memenuhi kriteria menjadi CPNS sebanyak 103 di antaranya diduga memenuhi kriteria menjadi CPNS setelah memanipulasi data. (Antara)
Editor: Rusdianto
"Hanya hukum yang bisa menuntaskan kasus manipulasi data honorer kategori II karena keterlibatan pejabat dalam 'permainan' itu pun semakin nyata," ucapnya dalam rapat dengar pendapat dengan Inspektorat dan Pengawas Daerah (Irwasda), Dinas Pendidikan dan Kesehatan, serta Badan Kepegawaian Daerah Pemkab Karimun, Provinsi Kepulauan Riau, Selasa.
Jamaluddin yang komisinya membidangi hukum dan kinerja aparatur mengatakan selain tindakan hukum, Irwasda Kabupaten Karimun harus memberikan sanksi terhadap pejabat yang diduga terlibat dalam permainan tersebut.
"Apapun alasannya pelaku penzaliman gaya baru itu, sudah selayaknya mendapat hukuman yang setimpal, mulai dari sanksi administrasi hingga pidana," katanya.
Menurut dia, manipulasi data pegawai honorer yang paling mencolok ditemukan di Dinas Pendidikan.
"Berdasarkan SK Kepala Dinas Pendidikan No 137/KPTS/2008 tentang Penetapan Tenaga Pendidik dan Kependidikan Penerima Tunjangan Perbaikan Penghasilan Sekolah Negeri dan Swasta pada 31 Desember 2008, jelas memaparkan 12 orang tercatat dalam daftar normatif honorer kategori II, bukan honorer yang murni direkrut pada 2004/2005," ucapnya.
Menurut dia, surat yang ditandatangani Harris Fadillah semasa menjabat Kepala Dinas Pendidikan Karimun itu dapat dijadikan bukti bahan sanggahan ke Kelompok Kerja Penanganan Honorer Pemkab Karimun, Badan Kepegawaian Negara (BKN) Regional Pekanbaru, serta dapat dijadikan bukti bagi aparat penegak hukum untuk mengungkap manipulasi data pegawai honorer.
"Dalam SK itu sekitar 12 honorer yang dinilai memenuhi kriteria masing-masing, Wilda Sari, Kamisa, Candra, Silvia Susanti, Wardi Nengsih, Raja Beth Carmila, Galuh Indriana, Deny Apriyandi, Aprizal, Devi Rahma Shinta, Rika Desiana dan Asmidar, tidak layak tercatat dalam daftar honorer yang memenuhi kriteria menjadi CPNS 2013, karena rata-rata mereka tercatat sebagai tenaga honorer pada tahun 2006 dan 2007, hanya satu orang yang tercatat sebagai honorer direkrut pada 1 Desember 2005," jelasnya.
Bukti dugaan manipulasi data lain, lanjut dia, adalah adanya sejumlah honorer yang tercatat pada daftar normatif honorer kategori II hasil validasi BKN, direkrut tahun 2004 dengan sumber pembiayaan dari dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
"Sepengetahuan saya, dana BOS untuk SD dan SMP awalnya dimulai oleh pemerintah pusat pada Juli 2005, tujuannya untuk percepatan pencapaian program Wajib Belajar Sembilan tahun. Sebab itu sudah selayaknya data honorer yang dibiayai dengan dana BOS diteliti ulang, karena otomatis masa kerja honorer yang dibiayai dana BOS, terhitung belum satu tahun direkrut sebagai honorer pada 31 Desember 2005," katanya.
Kemudian, kata Jamaluddin, ada tiga honorer dari kategori umum yang dilaporkan oleh masyarakat padanya karena mereka juga diduga telah melakukan manipulasi data, ketiga bernama Riga Sandra, Rahayu Febriany dan Wiwid Artika, sebelumnya bertugas di Kantor Camat Karimun.
Menurut, tim verifikasi honorer di Dinas Pendidikan, Grendy, ada sebanyak 86 berkas honorer yang diverifikasi ulang oleh pihaknya.
"Sekitar 62 berkas honorer sudah selesai diverifikasi, saat verifikasi ulang dilakukan sekitar 17 orang honorer mengundurkan, sebanyak 7 orang honorer lainnya tidak mengembalikan berkas setelah uji publik kami lakukan. Ke 7 orang honorer itu atas nama Sudarno, Saparuddin Seri Hajarani, Don Akhyar, Safrina, Aprizal dan Dwi Anggraini dan sekitar 4 orang honorer langsung menyerahkan berkas ke BKD tanpa melalui verifikasi ulang," tuturnya.
Dia mengaku tidak mengetahui apa alasan keempat pegawai honorer itu tidak mengikuti verifikasi ulang yang dilakukannya dan menyerahkan berkas langsung ke BKD.
"Keempat berkas honorer yang diserahkan langsung ke BKD tanpa verifikasi ulang, atas nama pertama, Krisma Purwandari guru honorer di SDN 013 Sei Jang, kedua Nor Azmah guru honorer di SDN 014 Moro, ketiga Rahmi guru honorer di SDN 003 Sugie dan Sumadi guru honorer di SDN 002 Jelutung.
Terkait hal itu, Sekretaris Komisi A, Anwar Hasan, meminta tim verifikasi di dinas pendidikan segera menarik data milik keempat honorer itu.
"Kami tidak peduli honorer itu titipan siapa, kami ingin tidak ada perlakuan istimewa terhadap honorer tertentu. Kami minta data keempat honorer itu segera ditarik kembali oleh tim verifikasi di Dinas Pendidikan. Kami memprediksi kelak pembedaan itu akan memunculkan permasalahan baru, karena kasus manipulasi honorer tidak hanya berhenti sampai disini," katanya.
Sedangkan menurut Kepala Irwasda, M. Iqbal, dari total 151 honorer yang memenuhi kriteria menjadi CPNS, hanya sebanyak 22 orang honorer yang diverifikasi ulang berkasnya oleh Irwasda.
"Dari 22 orang honorer itu masuk dalam kategori umum, sebanyak 21 orang tetap mengembalikan berkas saat verifikasi ulang kami lakukan, hanya satu orang honorer yang tidak mengembalikan berkasnya yakni atas nama Riga Sandra. Dari 21 berkas yang dikembalikan honorer itu sebanyak 17 sudah selesai diverifikasi, sekitar 4 berkas lainnya masih dalam tahap verifikasi," ujarnya.
Sementara menurut Kepala Dinas Kesehatan, Sensissiana, di lingkungannya hanya sebanyak 12 orang berkas honorer yang diverifikasi ulang oleh pihaknya.
"Hasil verifikasi ulang yang kami lakukan, tujuh berkas honorer benar-benar valid datanya, tiga berkas milik honorer lainnya masih perlu kami lakukan verifikasi ulang. Dua honorer lainnya atas nama Erdawati dan Fitriana sudah mengundurkan diri, ketika verifikasi ulang kami lakukan," katanya.
Berdasarkan daftar normatif tenaga honor kategori II yang diterbitkan oleh Pemkab Karimun tercatat sebanyak 151 honorer, jumlah data itu sesuai dengan validasi aplikasi BKN.
Ke-151 honorer tersebar di sejumlah unit kerja yakni Bagian Pembangunan dan Sumber Daya Alam satu orang, Bagian Pemerintahan Umum dua orang, Dinas Kependudukan, Catatan Sipil dan Keluarga Berencana satu orang, Dinas Pekerjaan Umum satu orang, Dinas Pendidikan delapan orang, Dinas Pertanian dan Kehutanan satu orang. Kantor Pemuda dan Olah Raga satu orang, Kantor Satuan Polisi Pamong Praja satu orang, kecamatan 18 orang, kelurahan 17 orang. Puskesmas 13 orang dan RSUD Karimun satu orang orang, Guru SD 54 orang. Sekretariat DPRD satu orang, guru SLTA 20 orang dan SLTP 12 orang.
Informasi yang dihimpun, awal kasus pemalsuan data honorer itu mencuat setelah adanya sanggahan yang disampaikan oleh dua LSM yakni LSM Kopari dan LSM Payung Mahkota pada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Badan Kepegawaian Negara (BKN), BKN Regional XII di Pekanbaru dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) serta Polres Karimun.
Dalam sanggahan itu, mereka menyatakan berdasarkan hasil investigasi, dari 151 tenaga honorer yang memenuhi kriteria menjadi CPNS sebanyak 103 di antaranya diduga memenuhi kriteria menjadi CPNS setelah memanipulasi data. (Antara)
Editor: Rusdianto
Pewarta :
Editor :
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Kejari Batam sebut pembubaran PT TBS cegah pelanggaran hukum oleh korporasi
16 January 2026 16:35 WIB
Terpopuler - Hukum
Lihat Juga
Polda Kepri mengungkap modus penyelundupan 70 ton daging beku dari Singapura
27 January 2026 16:25 WIB