Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap fakta baru dalam kasus pemerasan yang menjerat Bupati Cilacap, Syamsul Auliya Rachman (AUL). Dalam aksinya, Syamsul diduga melibatkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk menagih uang setoran dari sejumlah dinas yang belum menyetor.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa keterlibatan Satpol PP dan Dinas Ketahanan Pangan dimulai saat pengumpulan uang mendekati tenggat waktu pada 13 Maret 2026.

“Jika belum melakukan penyetoran, maka perangkat daerah akan ditagih oleh SUM, FER, dan BUD sesuai ruang lingkup wilayahnya dibantu oleh Kepala Satpol PP dan Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Cilacap,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (14/3) malam.

Para pejabat yang terlibat dalam aksi penagihan ini Asisten I Sekretariat Daerah Cilacap Sumbowo (SUM), Asisten II Setda Cilacap Ferry Adhi Dharma (FER), Asisten III Setda Cilacap Budi Santoso (BUD), Kepala Satpol PP Cilacap Rochman, dan Kadis Ketahanan Pangan Cilacap Hamzah Syafroedin.

Syamsul Auliya menargetkan total uang hasil pemerasan mencapai Rp750 juta. Dana tersebut rencananya akan dialokasikan sebesar Rp515 juta untuk Tunjangan Hari Raya (THR) Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Cilacap, sementara sisanya digunakan untuk kepentingan pribadi sang Bupati.

Namun, hingga terjadinya Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 13 Maret lalu, uang yang baru terkumpul sebesar Rp610 juta.

KPK telah resmi menetapkan Bupati Syamsul Auliya Rachman dan Sekretaris Daerah Sadmoko Danardono sebagai tersangka utama dalam kasus dugaan pemerasan dan penerimaan lainnya tahun anggaran 2025-2026. Kasus ini mencatatkan diri sebagai OTT kesembilan KPK di tahun 2026 dan yang ketiga dilakukan selama bulan suci Ramadhan.



Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPK sebut Bupati Cilacap peras perangkat daerah dibantu Satpol PP