Bintan (ANTARA) - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Tanjungpinang bersama Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) membangun kesadaran warga terhadap ancaman serangan buaya di kawasan pesisir setempat.

Kepala Bidang Darurat dan Logistik BPBD Kabupaten Bintan Wiryawan Wira mengatakan belakangan populasi buaya di wilayah ini terus meningkat, mencapai puluhan ekor bahkan lebih.

"Lokasi rawan buaya tersebar hampir di semua kecamatan di Bintan, meliputi Tambelan 18 titik, Teluk Bintan 13 titik, Teluk Kijang, Toapaya 13 lokasi dan Bintan Timur 3 titik," kata Wira dalam diskusi AJI Tangguh Bencana di Kecamatan Teluk Bintan, Rabu.

Oleh karena itu, Wira mengingatkan masyarakat lebih waspada ketika mengetahui lokasi rawan buaya, misalnya tidak berenang, memancing maupun mencuci di kawasan tersebut.

Ia juga mengimbau warga memahami kapan perilaku buaya aktif, antara lain pada waktu subuh menjelang pagi, dan sore menjelang magrib.

"Tidak menutup kemungkinan, buaya aktif di malam hari," ujar dua.

Selanjutnya, warga diminta tidak membuang sampah sembarangan di titik rawan buaya, terutama sisa makanan/nasi, potongan ikan, daging, dan ayam, karena berisiko mengundang buaya ke permukiman penduduk.

Wira mencontohkan di Kecamatan Tambelan, warga membuang potongan ayam hasil jualan di laut, lalu dimakan buaya yang ukurannya bisa mencapai empat meter. Perbuatan seperti ini tidak seharusnya dilakukan, karena berpotensi membahayakan keselamatan warga itu sendiri.

"Warga mengklaim buayanya jinak, padahal itu dalam kondisi kenyang. Kalau tak ada makanan lagi atau lapar, justru buaya bisa memangsa manusia," sebutnya.

Wira menjelaskan saat ini keberadaan buaya di Bintan memang semakin meresahkan, apalagi bagi warga yang sehari-hari menggantungkan hidupnya dengan hasil pencaharian di laut yang rawan dengan ancaman reptil tersebut.

Bahkan hewan buas itu telah memakan sejumlah korban di Bintan beberapa waktu lalu, yakni dua korban di Teluk Bintan dan satu korban di Toapaya.

BPBD Bintan, lanjut Wira, memahami keresahan masyarakat pesisir terhadap ancaman buaya, termasuk permintaan membunuh buaya agar warga lebih tenang beraktivitas atau saat turun melaut.

Namun demikian, sambungnya, sampai sejauh ini buaya tidak boleh dibunuh, karena termasuk satwa liar yang dilindungi Undang-Undang.

BPBD juga tidak bisa sembarangan menangkap buaya, seiring terbatasnya tempat penangkaran atau penampungan buaya khususnya di Bintan. BPBD masih sebatas melakukan imbauan hingga memasang papan peringatan di titik-titik rawan buaya.

"Kalau untuk membunuh buaya belum bisa, itu sama saja melanggar Undang-Undang," ucapnya.

Wira menambahkan Pemkab Bintan bersama seluruh pemangku kepentingan terkait tengah menyusun pembentukan tim koordinasi penanganan konflik satwa liar.

Tim ini diharapkan bisa memberikan dampak signifikan dalam hal penanganan buaya, sekaligus melindungi masyarakat pesisir Bintan dari ancaman reptil tersebut.

"Kami pun tak ingin warga Bintan jadi korban serangan buaya," demikian Wira.

Sementara, Ketua AJI Tanjungpinang Sutana mengatakan diskusi tersebut menjadi ruang edukasi bagi masyarakat, khususnya nelayan, agar memahami langkah preventif menghadapi risiko satwa liar di wilayah pesisir.

"Acara ini dihadiri warga Teluk Bintan, dengan pemateri dari BPBD Bintan, LKP Pekanbaru Satpel Tanjungpinang, Polsek Teluk Bintan, dan AJI Tanjungpinang," ujarnya.

Menurut Sutana muara Teluk Bintan merupakan salah satu kawasan penting bagi aktivitas ekonomi masyarakat.

Perairan itu menjadi sumber penghidupan warga Bintan dan nelayan Tanjungpinang untuk menangkap ikan, udang, kepiting bakau, hingga hasil laut lainnya, namun di sisi lain kawasan tersebut juga merupakan habitat alami buaya muara.

"Karena itu, masyarakat dinilai perlu memahami cara pencegahan, penanganan awal, hingga mekanisme pelaporan apabila buaya muncul di sekitar permukiman warga," ujar Sutana.