PSDKP Lingga Perketat Pengawasan Wilayah Konservasi Coremap
Selasa, 27 Desember 2016 13:49 WIB
PSDKP Lingga bersama jajaran instasi pengawasan perairan berhasil menangkap sebuah kapal trawl nelayan setempat, dalam operasi pengasan terpadu di titik konservasi Coremap. (Istimewa)
Lingga (Antara Kepri) - Pengawas Sumberdaya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) di Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Lingga terus meningkatkan sosialisasi dan pengawasan terhadap aktivitas nelayan di sekitar zona inti wilayah konservasi Coremap.
"Kami terus miningkatkan sosialisasi terkait fungsi zona inti ini. Perlu penyadaran terhadap kegiatan masyarakat nelayan yang merusak ekosistem lingkungan laut," kata Sabran Okta, Kasi PSDKP di Daik Lingga, Selasa.
Menurutnya, sosilaisasi fungsi dan aturan hukum pada kawasan konservasi merupakan salah satu upaya pemerintah meminimalisir aktivitas pengrusakan ekosistem laut akibat penggunaan alat tangkap masal oleh sejumlah nelayan.
Karena, kata dia, sejauh ini penggunaan alat tangkap masal seperti pukat hela (Trawl), bom ikan dan sebagainya masih digunakan beberapa nelayan Lingga.
Beberapa waktu lalu, lanjut Sabran, melalui salah satu kegiatan Coremap diperairan Lingga, DKP bersama unsur terkait melakukan pengawasan terpadu ekosiatem pesisir kawasan konservasi.
Hasil dari pengawasan terpadu DKP bersama jajaran petugas Polair, Intel Polres Lingga, Lanal Dabo Singkep, Syahbandar, Bea dan Cukai, Pengawas perikan provinsi, Kepolisian Khusus WP3K provinsi dan juga kejaksaan itu, masih menemukan aktifitas ilegal seperti penggunaan trawl oleh nelayan Lingga.
"Pasca permen 02 tahun 2015 terkait penggunaan alat tangkap masih belum diterapkan di Lingga. Kami masih menemukan warga nelayan yang menggunakan alat pukat yang dilarang," kata dia.
Menurut Sabran, pemerintah dalam hal pengelolaan wilayah konservasi laut berkelanjutan telah menetapkan aturan penggunaan alat tangkap. Sayangnya, masih banyak nelayan nakal yang merusak lingkungan laut.
Untuk diketahui seluruh perairan kecamatan Senayang Lingga masuk dalam wilayah daerah perlindungan laut (DPL). Pemanfaatannya telah diatur dalam zona-zona seperzi zona inti, zona pengembangan dan zona pemanfaatan.
"Kawasan konservasi masih ada kegiatan pukat dan perusakan lingkungan. Ini perlu pran semua aparat terkait untuk pencegahan. Termasuk pemilik wilayah seperti kepala desa agar para nelayan tidak menyalahi aturan penggunaan alat tangkap. Untuk keberlanjutan hasil laut, kita harus menjaga bersama-sama," tambahnya.
Ia berharap kedepan, lewat kegiatan pengawasan yang telah dilakukan bersama memberikan kesadaran pemerintah desa untuk ikut memantau aktifitas nelayan desanya.
Selain itu kata Sabran, penting juga peran serta desa dalam menjaga wilayah konservasi dengan membuat peraturan desa agar penerapannya lebih baik untuk kelanjutan ekosistem laut yang berkelanjutan. (Antara)
Editor: Evy R Syamsir
"Kami terus miningkatkan sosialisasi terkait fungsi zona inti ini. Perlu penyadaran terhadap kegiatan masyarakat nelayan yang merusak ekosistem lingkungan laut," kata Sabran Okta, Kasi PSDKP di Daik Lingga, Selasa.
Menurutnya, sosilaisasi fungsi dan aturan hukum pada kawasan konservasi merupakan salah satu upaya pemerintah meminimalisir aktivitas pengrusakan ekosistem laut akibat penggunaan alat tangkap masal oleh sejumlah nelayan.
Karena, kata dia, sejauh ini penggunaan alat tangkap masal seperti pukat hela (Trawl), bom ikan dan sebagainya masih digunakan beberapa nelayan Lingga.
Beberapa waktu lalu, lanjut Sabran, melalui salah satu kegiatan Coremap diperairan Lingga, DKP bersama unsur terkait melakukan pengawasan terpadu ekosiatem pesisir kawasan konservasi.
Hasil dari pengawasan terpadu DKP bersama jajaran petugas Polair, Intel Polres Lingga, Lanal Dabo Singkep, Syahbandar, Bea dan Cukai, Pengawas perikan provinsi, Kepolisian Khusus WP3K provinsi dan juga kejaksaan itu, masih menemukan aktifitas ilegal seperti penggunaan trawl oleh nelayan Lingga.
"Pasca permen 02 tahun 2015 terkait penggunaan alat tangkap masih belum diterapkan di Lingga. Kami masih menemukan warga nelayan yang menggunakan alat pukat yang dilarang," kata dia.
Menurut Sabran, pemerintah dalam hal pengelolaan wilayah konservasi laut berkelanjutan telah menetapkan aturan penggunaan alat tangkap. Sayangnya, masih banyak nelayan nakal yang merusak lingkungan laut.
Untuk diketahui seluruh perairan kecamatan Senayang Lingga masuk dalam wilayah daerah perlindungan laut (DPL). Pemanfaatannya telah diatur dalam zona-zona seperzi zona inti, zona pengembangan dan zona pemanfaatan.
"Kawasan konservasi masih ada kegiatan pukat dan perusakan lingkungan. Ini perlu pran semua aparat terkait untuk pencegahan. Termasuk pemilik wilayah seperti kepala desa agar para nelayan tidak menyalahi aturan penggunaan alat tangkap. Untuk keberlanjutan hasil laut, kita harus menjaga bersama-sama," tambahnya.
Ia berharap kedepan, lewat kegiatan pengawasan yang telah dilakukan bersama memberikan kesadaran pemerintah desa untuk ikut memantau aktifitas nelayan desanya.
Selain itu kata Sabran, penting juga peran serta desa dalam menjaga wilayah konservasi dengan membuat peraturan desa agar penerapannya lebih baik untuk kelanjutan ekosistem laut yang berkelanjutan. (Antara)
Editor: Evy R Syamsir
Pewarta : Ardhi
Editor : Kepulauan Riau
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
KKP latih penggunaan senjata api untuk para awak kapal pengawas perikanan
08 November 2025 13:05 WIB