Bawaslu Batam turunkan spanduk bakal caleg
Jumat, 24 Agustus 2018 23:23 WIB
Logo Bawaslu (antaranews.com)
Batam (Antaranews Kepri) - Badan Pengawas Pemilu Kota Batam Kepulauan Riau menurunkan dua spanduk kampanye bakal calon anggota legislatif yang dinilai melanggar aturan.
Anggota Bidang Pengawasan Bawaslu Batam, Nopialdi di Batam, Jumat, mengatakan spanduk-spanduk itu diturunkan karena menampilkan lambang partai pengusung dan nomor urut dalam Pemilu 2019. Padahal, Komisi Pemilihan Umum Batam hingga kini belum memutuskan daftar calon tetap (DCT).
"Spanduk itu belum boleh, makanya kami tertibkan," kata dia.
Ia menjelaskan, alat peraga kampanye dengan nomor urut dan sebagainya, bisa ditampilkan ke masyarakat setelah KPU menetapkan DCT. Dan berdasarkan tahapan, penetapan DCT dilakukan pada 22 September 2018.
Seluruh spanduk yang melanggar aturan itu akan diproses hukum, dengan ancaman sanksi pidana pemilu. Spanduk-spanduk itu ditemukan di Kecamatan Batam Kota.
"Kami baru menemukan di Batam Kota. Hingga kini, Panwaslu masing-masing kecamatan juga terus bekerja memantau setiap spanduk yang tersebar di Batam," tuturnya.
Dalam kesempatan itu, ia meminta warga melaporkan kepada Panwaslu, bila menemukan bakal caleg yang memasang alat peraga kampanye sebelum 22 September 2018.
Anggota Bidang Pengawasan Bawaslu Batam, Nopialdi di Batam, Jumat, mengatakan spanduk-spanduk itu diturunkan karena menampilkan lambang partai pengusung dan nomor urut dalam Pemilu 2019. Padahal, Komisi Pemilihan Umum Batam hingga kini belum memutuskan daftar calon tetap (DCT).
"Spanduk itu belum boleh, makanya kami tertibkan," kata dia.
Ia menjelaskan, alat peraga kampanye dengan nomor urut dan sebagainya, bisa ditampilkan ke masyarakat setelah KPU menetapkan DCT. Dan berdasarkan tahapan, penetapan DCT dilakukan pada 22 September 2018.
Seluruh spanduk yang melanggar aturan itu akan diproses hukum, dengan ancaman sanksi pidana pemilu. Spanduk-spanduk itu ditemukan di Kecamatan Batam Kota.
"Kami baru menemukan di Batam Kota. Hingga kini, Panwaslu masing-masing kecamatan juga terus bekerja memantau setiap spanduk yang tersebar di Batam," tuturnya.
Dalam kesempatan itu, ia meminta warga melaporkan kepada Panwaslu, bila menemukan bakal caleg yang memasang alat peraga kampanye sebelum 22 September 2018.
Pewarta : YJ Naim
Editor : Rusdianto Syafruddin
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Bawaslu Batam soroti tantangan baru pengawasan pilkada pasca putusan MK 135
06 September 2025 14:22 WIB
Bawaslu Kepri gencarkan pendidikan politik meski pilkada sudah selesai
26 February 2025 7:50 WIB, 2025
Bawaslu Kepri mengevaluasi hasil kinerja pengawasan pesta demokrasi 2024
07 February 2025 15:25 WIB, 2025
Bawaslu tangani 16 dugaan pelanggaran netralitas ASN di Pilkada Kepri
24 January 2025 10:44 WIB, 2025
Begini penjelasan Kapolresta Barelang soal kasus dugaan politik uang di Batam
27 November 2024 9:34 WIB, 2024
Bawaslu Karimun awasi pengiriman 101 kotak berisi surat suara dari Batam
26 October 2024 16:59 WIB, 2024
DKPP RI ajak kaum perempuan tangkis politik uang pada Pilkada Serentak 2024
05 October 2024 17:22 WIB, 2024
Bawaslu Batam: Peran perempuan jadi tolak ukur keberhasilan Pilkada 2024
05 October 2024 16:25 WIB, 2024
Bawaslu Batam terima 5 dugaan pelanggaran dalam masa kampanye Pilkada 2024
04 October 2024 12:47 WIB, 2024