Polisi tangkap 20 pengedar narkoba
Kamis, 18 Juni 2020 17:43 WIB
Jajaran kepolisian dari Polres Karawang menunjukkan barang bukti pengungkapan narkoba. (ANTARA/Ali Khumaini)
Karawang (ANTARA) - Aparat kepolisian dari Satnarkoba Polres Kabupaten Karawang menangkap 20 orang pengedar narkoba berbagai jenis selama sepuluh hari terakhir.
"Ada dari pelaku yang ditangkap di wilayah pesisir utara Karawang," kata Kapolres setempat AKBP Arif Rachman dalam ekspos pengungkapan kasus di Mapolres Karawang, Kamis.
Ia mengatakan, dalam pengungkapan kasus narkoba selama sepuluh terakhir ini pihaknya menemukan modus baru. Narkoba jenis ganja dimasukkan ke dalam pipa untuk mengelabui petugas.
"Cara penjualannya dilakukan dengan cara dipaket, dipotong-potong pipa yang berisi ganja itu," ungkapnya.
Selama sepuluh hari terakhir ini pihak kepolisian dari Polres Karawang mengungkap peredaran narkoba di 15 lokasi. Sebanyak 20 orang telah ditangkap.
Kapolres mengatakan, dari pengungkapan kasus itu pihak kepolisian menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya ialah menyita 35 paket sabu-sabu, enam paket ganja dengan berat lebih dari 6 kilogram, 52 ribu butir obat-obatan terlarang, 42 butir ekstasi dan 15 handphone.
Akibat perbuatannya, para tersangka dikenakan Undang-Undang Kesehatan, Undang-Undang Psikotropika serta Undang-Undang Narkotika dengan ancaman beragam, mulai dari ancaman lima hingga sepuluh tahun penjara serta ancaman penjara seumur hidup.
"Ada dari pelaku yang ditangkap di wilayah pesisir utara Karawang," kata Kapolres setempat AKBP Arif Rachman dalam ekspos pengungkapan kasus di Mapolres Karawang, Kamis.
Ia mengatakan, dalam pengungkapan kasus narkoba selama sepuluh terakhir ini pihaknya menemukan modus baru. Narkoba jenis ganja dimasukkan ke dalam pipa untuk mengelabui petugas.
"Cara penjualannya dilakukan dengan cara dipaket, dipotong-potong pipa yang berisi ganja itu," ungkapnya.
Selama sepuluh hari terakhir ini pihak kepolisian dari Polres Karawang mengungkap peredaran narkoba di 15 lokasi. Sebanyak 20 orang telah ditangkap.
Kapolres mengatakan, dari pengungkapan kasus itu pihak kepolisian menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya ialah menyita 35 paket sabu-sabu, enam paket ganja dengan berat lebih dari 6 kilogram, 52 ribu butir obat-obatan terlarang, 42 butir ekstasi dan 15 handphone.
Akibat perbuatannya, para tersangka dikenakan Undang-Undang Kesehatan, Undang-Undang Psikotropika serta Undang-Undang Narkotika dengan ancaman beragam, mulai dari ancaman lima hingga sepuluh tahun penjara serta ancaman penjara seumur hidup.
Pewarta : M.Ali Khumaini
Editor : Evi Ratnawati
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Polisi berhasil gagalkan peredaran narkoba senilai Rp8,2 M selama libur panjang
02 June 2026 14:10 WIB
Terjaring razia, selebgram dan anak kepala daerah di Riau SA dan FA positif narkoba
27 May 2026 6:16 WIB
Polresta Barelang musnahkan barang bukti narkoba 1931 vape, sabu dan ekstasi
28 April 2026 16:16 WIB