Bawaslu Kepri minta saksi Paslon diperiksa dengan rapid test
Minggu, 29 November 2020 14:13 WIB
Anggota Bawaslu Kepri Indrawan (Nikolas Panama)
Tanjungpinang (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu Provinsi Kepulauan Riau meminta seluruh saksi diperiksa dengan metode rapid test untuk memastikan mereka tidak terinfeksi COVID-19.
Anggota Bawaslu Kepri Indrawan, di Tanjungpinang, Sabtu, mengatakan, hasil rapid test harus ditunjukkan kepada kepada Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
"Kami ingin tidak sekadar penerapan protokol kesehatan di Tempat Pemungutan Suara (TPS), melainkan juga pemeriksaan tes cepat (rapid test) terhadap para saksi. Jadi tidak hanya penyelenggara pilkada adhock ditingkat TPS yang diperiksa dengan rapid test, melainkan juga para saksi peserta pilkada," tegasnya.
Indrawan mengatakan rapid test merupakan salah satu cara yang digunakan untuk mendeteksi terinfeksi COVID-19 dalam tubuh manusia. Pemeriksaan rapid test hanya merupakan penapisan awal. Selanjutnya, bila hasil rapid test, reaktif, dilakukan pemeriksaan lanjutan melalui pemeriksaan PCR.
"Kalau reaktif harus diganti segera oleh saksi lain," ujarnya.
Ia menjelaskan masing-masing peserta pilkada hanya diperbolehkan menugaskan maksimal dua orang saksi di-TPS. Saksi tersebut memperoleh mandat dari peserta pilkada, bukan partai politik.
"Jadi tidak ada saksi dari partai, yang ada saksi dari pasangan calon kepala daerah," katanya.
Menurut dia, seluruh saksi berhak menerima salinan Formulir C Hasil. Salinan itu tidak boleh diserahkan kepada orang yang mewakili saksi, kecuali terbit mandat baru.
"Format untuk saksi, KPU juga harus memberi keseragaman," ucapnya.
Anggota Bawaslu Kepri Indrawan, di Tanjungpinang, Sabtu, mengatakan, hasil rapid test harus ditunjukkan kepada kepada Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
"Kami ingin tidak sekadar penerapan protokol kesehatan di Tempat Pemungutan Suara (TPS), melainkan juga pemeriksaan tes cepat (rapid test) terhadap para saksi. Jadi tidak hanya penyelenggara pilkada adhock ditingkat TPS yang diperiksa dengan rapid test, melainkan juga para saksi peserta pilkada," tegasnya.
Indrawan mengatakan rapid test merupakan salah satu cara yang digunakan untuk mendeteksi terinfeksi COVID-19 dalam tubuh manusia. Pemeriksaan rapid test hanya merupakan penapisan awal. Selanjutnya, bila hasil rapid test, reaktif, dilakukan pemeriksaan lanjutan melalui pemeriksaan PCR.
"Kalau reaktif harus diganti segera oleh saksi lain," ujarnya.
Ia menjelaskan masing-masing peserta pilkada hanya diperbolehkan menugaskan maksimal dua orang saksi di-TPS. Saksi tersebut memperoleh mandat dari peserta pilkada, bukan partai politik.
"Jadi tidak ada saksi dari partai, yang ada saksi dari pasangan calon kepala daerah," katanya.
Menurut dia, seluruh saksi berhak menerima salinan Formulir C Hasil. Salinan itu tidak boleh diserahkan kepada orang yang mewakili saksi, kecuali terbit mandat baru.
"Format untuk saksi, KPU juga harus memberi keseragaman," ucapnya.
Pewarta : Nikolas Panama
Editor :
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Bawaslu Batam soroti tantangan baru pengawasan pilkada pasca putusan MK 135
06 September 2025 14:22 WIB
Bawaslu Kepri kembalikan sisa dana hibah Pilkada 2024 sebesar Rp20,2 miliar
28 March 2025 9:18 WIB, 2025
Bawaslu Kepri gencarkan pendidikan politik meski pilkada sudah selesai
26 February 2025 7:50 WIB, 2025
Bawaslu Kepri mengevaluasi hasil kinerja pengawasan pesta demokrasi 2024
07 February 2025 15:25 WIB, 2025
Bawaslu tangani 16 dugaan pelanggaran netralitas ASN di Pilkada Kepri
24 January 2025 10:44 WIB, 2025
Bawaslu Tanjungpinang rekomendasikan satu TPS lakukan pemungutan suara ulang
29 November 2024 7:29 WIB, 2024