Batam (ANTARA) - Majelis hakim Pengadilan Negeri Batam, Kepulauan Riau, menjatuhkan vonis 13 tahun penjara terhadap perantara narkoba jenis sabu-sabu, RS dan AF dalam sidang putusan yang digelar virtual, Senin.
Majelis Hakim Taufik Nainggolan yang didampingi hakim Dwi Nuramanu dan Egi Novita menilai kedua tersangka terbukti secara sah dan meyakinkan menjadi perantara sabu-sabu seberat 482 gram.
Vonis itu lebih ringan dibanding tuntutan jaksa dalam agenda sidang sebelumnya, yaitu 14 tahun penjara.
Kedua terdakwa ditangkap aparat kepolisian pada September 2020. Dari tangan keduanya, polisi menemukan 438 gram sabu-sabu yang akan diberikan kepada seseorang.
Putusan pidana 13 tahun penjara itu, kata Taufik dalam amar putusan, berdasarkan fakta persidangan, keterangan saksi, juga terdakwa.
"Perbuatan terdakwa tidak ada alasan pemaaf dan pembenar, sehingga sudah sepatutnya dihukum sesuai dengan undang-undang yang berlaku," kata dia.
Majelis menilai sejumlah hal yang memberatkan kedua terdakwa, yaitu tidak mengikuti program pemerintah dalam pemberantasan narkotika serta dapat merusak generasi muda bangsa.
Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan dan menyesali perbuatannya.
Selain pidana 13 tahun penjara, majelis hakim juga mewajibkan denda Rp1 miliar subsider 3 bulan kurungan apabila denda tak dibayar.
Kedua terdakwa yang mengikuti sidang dari di Rutan Klas 1 A Batam menerima putusan itu.
"Saya terima yang mulia," ujar kata terdakwa.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yan Elyas Zeboa juga menerima putusan.
Berita Terkait
DPRD imbau perusahaan di Batam bayarkan THR tepat waktu
Selasa, 19 Maret 2024 8:05 Wib
Pelni sediakan 19 kapal layani mudik gratis Lebaran 2024, termasuk Batam-Belawan
Senin, 18 Maret 2024 20:42 Wib
Kepri anggarkan bantuan rumah ibadah Rp114 miliar
Senin, 18 Maret 2024 17:47 Wib
Kanwil: Masa tunggu keberangkatan haji di Kepri mencapai 23 tahun
Senin, 18 Maret 2024 16:02 Wib
Dubes Singapura terkesan dengan pembangunan infrastruktur Batam
Senin, 18 Maret 2024 15:45 Wib
12 ribu calon haji dijadwalkan berangkat melalui Embarkasi Batam
Senin, 18 Maret 2024 14:18 Wib
Kemenag Kepri gelar Tanjak Expo
Minggu, 17 Maret 2024 7:41 Wib
Kemenag Kepri serahkan insentif untuk 1.350 guru RA
Minggu, 17 Maret 2024 7:17 Wib
Komentar