Bea Cukai Tanjungpinang musnahkan BMN Rp3,5 miliar

id Pemusanahan barang ilegal

Bea Cukai Tanjungpinang musnahkan BMN Rp3,5 miliar

Bea Cukai Tanjungpinang musnahkan BMN di komplek rumah dinas Bea Cukai kilometer 5, Tanjungpinang, Kepri, Rabu (3/3). (Ogen)

Tanjungpinang (ANTARA) - Bea Cukai Tanjungpinang melaksanakan kegiatan pemusnahan barang milik negara (BMN) senilai Rp3,5 miliar di komplek rumah dinas Bea Cukai kilometer 5, Tanjungpinang, Kepri, Rabu.

"BMN tersebut merupakan hasil tegahan tahun 2019-2020 yang telah mendapatkan persetujuan dari kantor Pelayanan Negara dan Lelang Batam," kata Kepala Kantor Bea Cukai Tanjungpinang M. Syahirul Alim.

Alim merinci BMN yang dimusnahkan antara lain 3.171.793 batang rokok, 10.302 kaleng dan botol minuman mengandung ethil alkohol, 19 unit sepeda dan skuter, serta barang lainnya seperti barang-barang elektronik, parfum, sex toys, tas, dan sepatu.

"Total potensi kerugian negara yang ditimbulkan sebesar Rp2,1 miliar," ujarnya.

Alim menyampaikan pelaksanaan pemusnahan ini salah satu tindak lanjut dari fungsi Bea Cukai, yakni community protector untuk melindungi masyarakat dari peredaran barang-barang ilegal dan berbahaya.

Pemusnahan juga dilakukan untuk menghilangkan nilai guna dan menghindari penyalahgunaan atas barang-barang tersebut.

Pihaknya berharap kegiatan ini memberikan efek jera kepada pelaku pelanggaran kepabeanan dan cukai.

"Kami mengharapkan dukungan dan kerja sama masyarakat serta memperkuat sinergi dengan instansi-instansi terkait demi melindungi masyarakat dari barang-barang impor ilegal," katanya menegaskan.

Pemusnahan BMN tersebut dilakukan dengan cara dilindas menggunakan alat berat, dibakar, dan berbagai cara lainnya hingga tidak lagi memiliki nilai ekonomis.

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE