Bintan (ANTARA) - Pemkab Bintan akhirnya menyerahkan sejumlah aset ke Pemerintah Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau, setelah berpolemik selama sekitar 20 tahun.
Penyerahkan aset dari Pemkab Bintan ke Pemkot Tanjungpinang itu dijembatani oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang.
"Kedua pemerintahan ini sudah sepakat untuk menyelesaikan permasalahan aset yang bermasalah sejak 2001," kata Kajari Tanjungpinang Joko Yuhono saat rapat pemulihan aset daerah yang dilaksanakan di Aula Kejari Tanjungpinang, Kamis (1/4).
Joko menyampaikan serah terima aset tersebut merupakan tindak lanjut atas apa yang disampaikan oleh KPK terkait permasalahan aset.
Dia memastikan kedua daerah ini sudah tidak ada masalah aset lagi, hanya terkait urusan administrasi saja.
"Namun, terkait urusan pinjam pakai gedung yang masih digunakan Bintan akan kita bahas lebih lanjut, yang penting secara administrasi aset yang dikuasai pemkab ini harus diserahkan dulu ke pemkot," ujar Joko.
Wali Kota Tanjungpinang Rahma mengapresiasi Kejari Tanjungpinang karena telah membantu menyelesaikan permasalahan aset Kabupaten Bintan yang ada di wilayah Kota Tanjungpinang, juga memfasilitasi pertemuan antara Pemkot Tanjungpinang dan Pemkab Bintan.
"Dengan waktu pertemuan yang tidak terlalu lama, masalah aset ini bisa diselesaikan dengan kesepakatan bersama sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan sebaiknya kita konsultasikan ke Kemendagri," kata Rahma.
Kepala BPKAD Tanjungpinang Yuswandi menyampaikan terdapat 16 aset Pemkot Tanjungpinang yang diserahterimakan, di antaranya bekas Kantor Bupati Kepri, Kantor Bappeda Bintan, Disdukcapil, Kesbangpol, eks Gudang Farmasi Kepri, Kantor Disnaker, Dispora, Dishub, Eks Pariwisata, lahan samping Bappeda, Lapangan golf, Rumah Dinas eks Kantor Depsos, rumah persinggahan departemen Dinsos Kepri, gudang farmasi, gedung Akper, dan Gudang Farmasi.
Selain itu, ada ratusan kios hingga ruko yang saat ini masih dikelola Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Bintan.
“Aset tersebut berupa 87 unit kios, 67 unit ruko, 1 unit toko emas, 6 tempat tinggal, 3 hotel, 1 bidang tanah, 1 unit kolam renang dan 1 unit rumah karyawan," paparnya.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Bintan Prihantara mewakili Bupati Bintan mengaku sepakat atas apa yang menjadi hak Pemkot Tanjungpinang atas aset Bintan yang berada di wilayah tersebut.
Prinsipnya secara administrasi, pihaknya siap menyerahkan aset-aset itu ke pemkot sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.
"Namun, kami minta kepada Wali Kota Tanjungpinang tetap mengizinkan kami sementara waktu untuk menggunakan gedung dan berkantor di wilayah Tanjungpinang, hingga kami di Pemkab Bintan memiliki gedung sendiri," ujarnya.
Selain membahas Aset, juga dilakukan pembahasan batas wilayah antara Kota Tanjungpinang dan Kabupaten Bintan, yaitu wilayah Sungai Nyirih yang berada di wilayah Kabupaten Bintan, namun masuk wewenang Pemkot Tanjungpinang.
Kota Tanjungpinang dan Kabupaten Bintan masih berada dalam satu daratan atau lebih dikenal Pulau Bintan.
Sejumlah instansi OPD Pemkab Bintan banyak berkantor di wilayah Tanjungpinang, karena rentang kendali antara kedua daerah yang cukup jauh.
Komentar