Badan Pengusahaan Batam gesa implementasi PP 41 Tahun 2021 Bidang Kepelabuhanan

id BP Batam,Badan Pengusahaan Batam,Rapat Koordinasi BP Batam,Kawasan Perdagangan Bebas,Pelabuhan Bebas,Kawasan Pelabuhan Bebas,Perdagangan Bebas,Kemente

Badan Pengusahaan Batam gesa implementasi PP 41 Tahun 2021 Bidang Kepelabuhanan

Rapat virtual BP Batam, Rabu (1/9). Fito Antara/HO-BP Batam.

Batam (ANTARA) - Badan Pengusahaan (BP) Batam mengikuti rapat virtual terkait koordinasi dan sosialisasi penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas pada 31 Agustus dan 1 September 2021.

Rapat yang diselenggarakan oleh Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Republik Indonesia ini pun dipimpin oleh Staf Ahli Menteri Bidang Hukum Laut, Okto Irianto.

Adapun rapat ini menindaklanjuti rapat sebelumnya yang dilaksanakan pada tanggal 27 Agustus 2021 mengenai pembagian pelayanan perizinan yang dilaksanakan oleh BP Batam dengan KSOP Batam.

Berdasarkan rilis yang ANTARA terima, Rabu, terdapat 332 Pelayanan Perizinan Transisi yang dilaksanakan oleh BP Batam, antara lain Perpanjangan Izin Operasi sebanyak 10 perizinan, Tersus Kegiatan Bongkar sebanyak 8 perizinan, Pengoperasian Kapal sebanyak 6 perizinan, Perpanjangan Trayek Izin Operasi sebanyak 2 perizinan, Kerja Bongkar Muat sebanyak 302 perizinan dan ada 2 perizinan yang belum selesai, yaitu Rekom Pengukuhan SIUPKK dan Keterangan Terdaftar.

Kepala Biro Humas Promosi dan Protokol BP Batam, Ariastuty Sirait mengatakan, bahwa pihaknya sepakat pelayanan perizinan untuk pelaku usaha tidak boleh berhenti.

"BP Batam sepakat perizinan untuk pelaku usaha tidak boleh berhenti dan saat ini BP Batam sudah mengeluarkan 187 perizinan," kata Ariastuty.

Tidak hanya itu, Ariastuty menambahkan, kewenangan mengenai jenis dan tarif layanan kepelabuhanan di wilayah KPBPB juga sudah dibagi antara BP Batam dan Kementerian Perhubungan dalam hal ini KSOP Khusus Batam.

Rapat koordinasi dan sosialisasi penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas ini juga dihadiri oleh Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi: Staf Ahli Menteri Bidang Manajemen Konektivitas, Staf Khusus Menteri Bidang Hukum dan Perundang-undangan, Penasihat Khusus Menteri Bidang Pertahanan dan Keamanan Maritim, Kepala Biro Hukum. Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian: Kepala Biro Hukum dan Organisasi. Kementerian Dalam Negeri: Kepala Biro Hukum. Kementerian Perhubungan: Kepala Biro Hukum, Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Khusus Batam, Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Tanjungbalai Karimun, Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas II Tanjungpinang. Kementerian Keuangan: Kepala Biro Hukum. Badan Pengusahaan (BP) Batam dan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau: Sekretaris Daerah Provinsi Kepulauan Riau.

Adapun perwakilan dari Badan Pengusahaan (BP) Batam yang mengikuti rapat koordinasi dan sosialisasi penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas, Kepala Biro Hukum dan Organisasi Mochammad Nasrun, Direktur Badan Usaha Pelabuhan Dendi Gustinandar, Direktur Pelayanan Terpadu Satu Pintu Harlas Buana, Kepala Biro Humas, Promosi dan Protokol Ariastuty Sirait, Direktur Pengamanan Aset Moch Badrus, Kepala Bagian Peraturan dan Perikatan Yuli Widyastuti dan Manager Komersial Pelabuhan Barang, Ronaldi Z.

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE