Gubernur Kepri dan Menkopolhukam bahas soal upah

id Upah minimum 2022

Gubernur Kepri dan Menkopolhukam bahas soal upah

Gubernur Kepri Ansar Ahmad serta jajaran dan Menkopolhukam Mahfud MD membahas kebijakan penetapan upah minimum secara virtual. (ANTARA/HO-Humas Pemprov Kepri).

Tanjungpinang (ANTARA) - Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) Ansar Ahmad bersama Menkopolhukam RI Mahfud MD
membahas tentang penerapan UU No 11 tahun 2020 dan PP Nomer 36 tahun 2021 tentang Kebijakan Penetapan Upah Minimum melalui video conference.

Mahfud dalam pemaparannya menjelaskan kebijakan pengupahan merupakan salah satu program strategis nasional. Selain sebagai salah satu instrumen pengentasan kemiskinan dan mendorong kemajuan ekonomi di Indonesia. 

Menurutnya menjelang penetapan upah minimum provinsi dengan batas akhir tanggal 21 November  dan  penetapan upah minimum kabupaten/kota 30 November 2021, berpotensi terjadinya penolakan dengan berunjuk rasa. 

"Unjuk rasa bagian dari penyampaian aspirasi yang sah, silakan menggelar unjuk rasa dengan santun dan tertib. Jangan sampai unjuk rasa yang digelar malah membuat kondisi tidak aman," kata Mahfud MD dalam keterangan tertulis, Rabu.

Menakertans RI Ida Fauziyah yang turut hadir dalam  dalam pembahasan itu juga menjelaskan bahwa upah minimum adalah upah terendah yang diterapkan pemerintah kepada pekerja sebagai bentuk perlindungan kepada pekerja itu sendiri. 

Upah minimum tersebut berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari 1 tahun pada perusahaan yang bersangkutan. 

"Dengan kata lain, pemerintah tidak mau setiap pekerja menerima upah sangat rendah di bawah ketentuan," jelas Ida Fauziyah. 

Sementara itu, Gubernur Kepri Ansar Ahmad mengatakan pemerintah daerah dalam hal penetapan upah akan selalu berpedoman pada kebijakan yang telah ditetapkan pemerintah pusat. 

Selain mengacu pada kebijakan pusat, katanya, dalam penetapan upah minimum juga memperhatikan pula kondisi perekonomian. Dalam hal ini pertumbuhan ekonomi daerah dan juga laju inflasi itu sendiri. 

"Termasuk tentunya, paritas perhatian pada daya beli, tingkat penyerapan tenaga kerja dan juga median upah. Baru setelah itu, penyesuaian nilai upah minimum ditetapkan pada kisaran nilai tertentu diantara batas atas dan batas bawah," jelas Ansar dari Batam.

Pemerintah Provinsi Kepri, lanjutnya, akan melakukan penetapan upah minimum tahun 2022 sebelum tenggat waktu yang diharuskan. 

Dia mengharapkan keputusan yang akan ditetapkan dapat menguntungkan semua dan tidak merugikan salah satu pihak.

"Apalagi pembahasannya diputuskan bersama Dewan Pengupahan," demikian Ansar.

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE