Wabup Natuna Apresiasi Satpolairud terkait penangkapan KM Sinar Samudra

id Natuna, laut natuna, cantrang, wakil bupati natuna, rodhial huda

Wabup Natuna Apresiasi Satpolairud terkait penangkapan KM Sinar Samudra

Wakil Bupati Natuna, Rodhial Huda saat memberikan keterangan pers di atas KM Sinar Samudra bersama Kasatpolairud, AKP Sandi Pratama Putra, Natuna, Selasa (22/2). (ANTARA/Cherman)

Natuna (ANTARA) - Wakil Bupati Natuna, Rodhial Huda mengapresiasi tindakan tegas Kasatpolairud Polres Natuna, AKP Sandi Pratama Putra karena telah menangkap KM Sinar Samudra yang diduga melanggar izin tangkap dan diduga menggunakan alat tangkap cantrang di laut Natuna.

"Kami terima kasih kepada Satpolairud yang telah menangkap kapal ini, beroperasi di bawah 30 mil. bahwa alat tangkap yang dipakai memenuhi aturan dan itu urusan lain", kata Rodhial Huda saat jumpa pers di atas KM Sinar Samudra. Selasa (22/2).

Ia mengatakan pemerintah daerah Natuna akan membuat kesimpulan untuk berkirim surat kepada Menteri KKP dan Dirjen tangkap dengan analisis dari Aliansi Nelayan Natuna bersama HNSI Natuna.

"Kami Pemda berkepentingan untuk menjaga dan membela nelayan kami karena 90 persen lebih wilayah Natuna adalah laut, sehingga laut sumber kehidupan masyarakat kami", ungkapnya.

Selanjutnya Ia mengajak para nelayan setempat untuk saling mengawasi laut, segera melapor kepada petugas jika ditemukan adanya pelanggaran dan kegiatan merusak di laut Natuna.

"Biarkan proses hukum berjalan atas kapal ini. Nelayan tetap tenang kita lihat, bersama-sama mengawasi setiap pergi ke laut. tolong lihat dan laporkan operasi mereka", kata Rodhial Huda.

Sebelumnya, Satpolairud Polres Natuna telah mengamankan 1 (satu) unit kapal KM Sinar Samudra, GT 130 yang melakukan kegiatan penangkapan ikan di perairan Pulau Subi dengan jarak 13 mil dari bibir pantai dan menggunakan alat penangkap ikan (API) jaring tarik berkantong.

Menerima laporan dari masyarakat nelayan pesisir, Kamis (17/2) sekitar jam 04.59 WIB, adanya kapal yang melakukan aktifitas penangkapan ikan menggunakan jaring tarik berkantong di perairan Pulau Subi Kecamatan Subi, Natuna, dengan titik koordinat 03° 18' 880'' U - 108° 55' 973'' T.

"Kapal yang diamankan 1 (satu) unit KM Sinar Samudra GT 130 dan alat penangkap ikan (API) jaring tarik berkantong serta dengan sepuluh ton ikan hasil tangkapan", ungkap Kasatpolairud Polres Natuna, Sandi Pratama Putra.

Saat ini Kapal tangkapan telah diserahterimakan kepada PSDKP yang berada di Pulau Tiga Barat.

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE