Urgensi pengelolaan wakaf produktif

id Natuna, mahasiswa STAI natuna

Urgensi pengelolaan wakaf produktif

RAHMAWATI (Mahasiswa STAI Natuna) NIMKO    : 1215.19.3070 (ANTARA/HO/Cherman)

Kontribusi adalah salah satu bentuk partisipasi dalam kehidupan sehari-hari, manusia saling bekerja sama untuk memenuhi kebutuhan nya. Kontribusi adalah bentuk dari kerja sama dalam kehidupan.

Di masa pertumbuhan ekonomi saat ini, sesungguhnya peranan wakaf sangat dibutuhkan dalam pertumbuhan ekonomi. Harapannya agar dapat merekrut (SDM) yang profesional dan amanah. Dan harus diperhatikan juga nazhir yang akan memberdayakan tanah wakaf. Jika nazhir tidak memiliki kemampuan yang baik dalam usaha pengembangan, maka wakaf tidak akan berjalan dengan baik. Sesungguhnya peranan wakaf dapat dirasakan manfaatnya untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat, khususnya di bidang ekonomi, apabila wakaf dikelola sebagaimana mestinya.

Wakaf merupakan ibadah maliyah yang erat kaitannya dengan pembangunan kesejahteraan umat. Ia merupakan ibadah yang bercorak sosial ekonomi. Dalam sejarah wakaf telah memiliki peran yang sangat besar dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat, baik di bidang kegiatan keagamaan, bidang pendidikan, pelayanan kesehatan, pelayanan sosial, pengembangan ilmu pengetahuan, pengentasan kemiskinan, pemberdayaan ekonomi umat sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan umat serta peradaban manusia.

Sejauh ini ada berbagai macam harta yang dikelola oleh badan wakaf, antara lain harta yang dikhususkan pemerintah untuk anggaran umum, barang yang menjadi jaminan utang, hibah, wasiat, dan sedekah: dokumen, uang/harta yang harus dibelanjakan dan benda lain yang berguna untuk meningkatkan dan mengembangkan harta wakaf. Agar harta wakaf ini produktif dan bermanfaat bagi masyarakat luas, badan wakaf menetapkan beberapa kebijakan. Pertama Menitipkan hasil harta wakaf di bank Islam agar dapat berkembang.

Kedua Melalui wizaratul auqaf, badan wakaf berpartisipasi dalam mendirikan bank- bank Islam dan mengadakan kerjasama dengan beberapa perusahaan. Ketiga Memanfaatkan tanah-tanah kosong untuk dikelola secara produktif dengan cara mendirikan lembaga-lembaga perekonomian bekerjasama dengan berbagai perusahaan. Keempat membeli saham dan obligasi perusahaan-perusahaan penting.

Potensi wakaf dan zakat yang ada di Kabupaten Natuna ini sungguh luar biasa besar sekali potensinya. “Dulu kita hanya mengetahui bahwa wakaf itu hanya berbentuk wakaf harta benda yang tidak bergerak saja, tetapi dengan perkembangan zaman dan untuk sekarang ini yang lagi booming yaitu adanya wakaf uang atau wakaf tunai yang galakkan oleh pemerintah."

Terkait dengan adanya program wakaf uang yang sedang digalakkan oleh Kementerian Agama RI. Potensi wakaf uang yang ada  di Natuna ini sangatlah besar.
“Potensi Wakaf lebih besar sebab kita tidak menggunakan haul dan tidak menggunakan nisab, begitu ada keinginan ada uang kita boleh berwakaf . "
Beberapa waktu yang lalu Kementerian Agama bekerja sama dengan Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang (LKS-PWU) telah melaunching program wakaf uang bagi ASN Kementerian Agama, dan ketika di launching mampu mengumpulkan wakaf uang sebanyak 3.298.627.232, ini merupakan potensi luar biasa yang harus umat islam kembangkan."

Keterangan : Isi dan maksud tulisan sepenuhnya tanggung jawab penulis, bukan tanggung jawab redaksi

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE