Jakarta (ANTARA) - Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita aset berupa uang sejumlah Rp20 miliar milik Edward Seky Soeryadjaya (ESS), tersangka kasus tindak pidana megakorupsi PT Asabri (Persero).
"Penyidik Jampidsus telah melakukan penyitaan terhadap aset milik tersangka ESS berupa sejumlah uang Rp20 miliar via transfer Bank Mandiri atas nama Kejaksaan Republik Indonesia," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu.
Ia menjelaskan, penyitaan dilakukan terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asabri (Persero) pada beberapa perusahaan periode tahun 2012 sampai dengan 2019.
Penyitaan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Prin-28/F.2/Fd.2/09/2021 tanggal 14 September 2021 dan Surat Perintah Penyitaan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Prin-233/F.2/Fd.2/10/2021 tanggal 8 Oktober 2021.
Baca juga:
Desa Wisata ciptakan peluang kerja bagi 1,7 juta orang
Pemkot Batam kumpulkan PAD Rp376 miliar
"Selanjutnya, uang tersebut dijadikan sebagai barang bukti dalam perkara dimaksud," kata Ketut.
Edward Seky Soeryadjaya, selaku mantan Direktur Ortos Holding. Ia ditetapkan sebagai tersangka bersama dua orang lainnya, yakni mantan Komisaris Utama PT Sinergi Millenium Sekuritas Betty Halim, Komisaris PT Sekawan Inti Pratama Rennier Abdul Rachman Latief pada Selasa (14/9/2021) lalu.
Ketiga tersangka ini berstatus terpidana dan terdakwa dari sejumlah perkara korupsi lain.
Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Peran Edward Seky Soeryadjaya selaku wiraswasta dalam perkara ini, sekitar tahun 2012, ada pertemuan antara Direksi PT Asabri dengan Edwar Seky dan Betty terkait dengan rencana penjualan saham SUGI (PT Sugih Energi Tbk).
Setelah pertemuan tersebut, Edwar Seky kemudian meminta bantuan Betty selaku Komisaris PT Millenium Danatama Sekuritas dan LAC selaku Pemilik PT Millenium Capital Management untuk menjual saham SUGI, dengan kesepakatan jika Bettt dapat menjual satu lembar saham SUGI, maka akan mendapatkan dua lembar saham SUGI.
Baca juga:
TNI AL uji kemampuan tembak di Laut Natuna
Lantamal IV gelar Serbuan Teritorial di kawasan pesisir
Berdasarkan kesepakatan itu, Betty yang mengelola saham SUGI aktif melakukan transaksi di antara nominee-nominee-nya sendiri, sehingga berhasil menaikkan harga saham SUGI.
Betty kemudian diberikan saham SUGI oleh Edwar Seky sebanyak 250.000.000.000 lembar yang transaksinya dilakukan secara Free of Payment (FOP) melalui nominee ES di Millenium Danatama Sekuritas.
Dalam tahun 2013 sampai dengan tahun 2015 setelah berhasil menaikkan harga saham SUGI melalui nominee-nominee-nya di PT Millenium Danatama Sekuritas, kemudian Betty menjual saham SUGI kepada PT Asabri. Namun, karena saham SUGI tidak memiliki fundamental yang baik dan bukan merupakan saham yang likuid, terjadi penurunan harga.
Sementara itu, sisa saham SUGI yang masih ada di portofolio saham PT Asabri kemudian dijual di bawah perolehan (cutloss) pada PT Tricore Kapital Sarana.
Berita Terkait
Kemenkumham Kepri siap bangun zona integritas menuju wilayah bebas korupsi
Sabtu, 18 Mei 2024 12:50 Wib
KPK sita bukti elektronik saat geledah rumah adik SYL di Makassar
Sabtu, 18 Mei 2024 6:49 Wib
Kejari Tanjungpinang tahan dua tersangka kasus korupsi
Jumat, 17 Mei 2024 15:43 Wib
KPK geledah rumah adik SYL di Makassar
Kamis, 16 Mei 2024 16:54 Wib
Rumah SYL di Makassar disita KPK
Kamis, 16 Mei 2024 12:33 Wib
Kejagung periksa Sandra Dewi soal pesawat jet
Kamis, 16 Mei 2024 6:10 Wib
Mantan Kakanwil DJBC Riau ditetapkan jadi tersangka korupsi gula
Kamis, 16 Mei 2024 5:51 Wib
KPK tahan dua orang tersangka baru pada kasus korupsi di PT Amarta Karya
Rabu, 15 Mei 2024 17:44 Wib
Komentar