Natuna, Kepri (ANTARA) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Kabupaten Natuna Provinsi Kepulauan Riau masih menunggu petunjuk teknis pelaksanaan Program Jaminan Persalinan (Jampersal) dari Kementerian Kesehatan.
"Kalau di Natuna pasti kita jalankan (Program Jampersal), kan regulasinya sudah ada, tinggal menunggu pedoman teknis sesuai yang tertuang dalam Instruksi Presiden," kata Kepala Kantor BPJS Kabupaten Natuna, Muhammad Asyir Annur saat dihubungi di Ranai, Natuna, Kepulauan Riau, Jumat.
Pemerintah menanggung biaya persalinan ibu hamil lewat Program Jampersal tertuang dalam Inpres No. 5/2022 tentang Peningkatan Akses Pelayanan Kesehatan bagi Ibu Hamil, Bersalin, Nifas, dan Bayi Lahir melalui Program Jampersal.
Untuk menjalankan program tersebut, menurut Muhammad Asyir Annur, BPJS Kesehatan Kabupaten Natuna melakukan koordinasi dengan pemerintah setempat.
“Instruksi Presiden terkait Program Jampersal memang sudah terbit dan kami masih menunggu petunjuk teknis dari Kementerian Kesehatan," kata Muhammad Asyir Annur.
Ia juga menyampaikan tugas BPJS Kesehatan berdasarkan Inpres tersebut, salah satunya memastikan status kepersertaan yang memperoleh manfaat Program Jampersal belum memiliki kepersertaan jaminan kesehatan nasional.
Selanjutnya, melakukan verifikasi tagihan pelayanan persalinan bagi ibu hamil, bersalin, nifas dan bayi baru lahir yang belum memiliki kepersertaan program jaminan kesehatan nasional sesuai dengan ketentuan, peraturan dan perundang-undangan.
Komentar