Pengamat: Menteri yang ingin jadi capres harus mundur dari jabatan

id Jerry Massie, UU Pemilu, menteri maju capres, mundur dari jabatannya, Partai Garuda

Pengamat: Menteri yang ingin jadi capres harus mundur dari jabatan

Pengamat politik sekaligus Direktur Political and Public Policy Studies (P3S) Jerry Massie. (ANTARA/Ho-Ist).

Saya pikir sebaiknya ada waktu dan jeda dimana menteri harus mundur dari jabatannya. Jika tak mundur akan terjadi salah komunikasi dan salah pengertian
Jakarta (ANTARA) -
Pengamat politik dari Political and Public Policy Studies (P3S ) Jerry Massie mengatakan, menteri yang maju sebagai calon presiden (capres) di Pilpres 2024 harus mundur dari jabatannya.
 
"Saya pikir sebaiknya ada waktu dan jeda dimana menteri harus mundur dari jabatannya. Jika tak mundur akan terjadi salah komunikasi dan salah pengertian," kata Jerry, di Jakarta, Kamis.
 
Dia pun mempertanyakan alasan Partai Garuda yang menggugat UU No 7 Tahun Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Pasal 170 ayat (1) terkait frasa "pejabat negara".
 
Partai Garuda menginginkan agar menteri bisa maju di Pilpres tanpa harus mundur dari jabatannya.
 
Gugatan itu hanya menguntungkan satu sisi yakni si menteri yang sedang menjabat, katanya.
   
"Partai Garuda dalam kapasitas apa mereka melakukan gugatan, mereka saja tak punya menteri. Kalau Golkar dan Gerindra atau partai yang kadernya duduk di kabinet, maka masih masuk akal," jelas Jerry.
 
 


Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Pengamat: Menteri maju capres harus mundur dari jabatannya

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE