Polda Kepri tetapkan 55 tersangka kasus judi dalam sepekan

id Perjudian,Judi online,Polda Kepri

Polda Kepri tetapkan 55 tersangka kasus judi dalam sepekan

Polda Kepri melakukan konfrensi pers pengungkapan kasus perjudian (ANTARA/Yude)

Batam (ANTARA) - Polda Kepulauan Riau (Kepri) menetapkan 55 orang tersangka dalam 15 kasus judi yang diungkap di wilayah setempat, selama sepekan terakhir.

Kapolda Kepri Irjen Aris Budiman mengatakan, dari 15 kasus judi yang diungkap dalam sepekan ini, delapan kasus di antaranya judi online yang ditangani Polda dan Polresta.

“Ada 15 kasus terdiri dari perjudian konvensional ada tujuh kasus antara lain, sijie tiga kasus, gelanggang permainan dua kasus kartu remi,” ujar Kapolda Kepri Irjen Aris Budiman di Batam, Senin (22/8).

Sebanyak 55 orang tersangka itu, berperan sebagai penulis kertas sijie, pembeli kertas dan penjual.

“Pengawas judi online, customer servis di website judi online, pemilik kedai judi online serta kasir dan pemain,” kata dia melanjutkan.

Barang bukti yang diamankan dalam 15 kasus itu yaitu 24 unit handphone, lima unit CPU, enam unit monitor, empat unit mesin gelanggang permainan, dua buah tas selempang, uang yang digunakan untuk transaksi perjudian, tujuh kotak kartu remi dan tujuh unit token dari bank yang digunakan untuk transaksi.

“Dari kasus ini tentunya Polda Kepri melaksanakan penindakan kasus-kasus perjudian maupun tidak pidana lainnya yang meresahkan masyarakat dan akan terus kami lanjutkan,” kata Aris.

Sebelumnya, Tim Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Kepri mengungkap kasus judi online dengan website bernama “Joyotogel” di Tanjung Pinang.

“Tim menangkap satu orang tersangka berinisial E yang merupakan operator dan customer servis judi online tersebut,” ujar Kabid Humas Polda Kepri Kombes Harry Goldenhardt.

Harry menjelaskan pengungkapan kasus ini berawal dari patroli rutin yang dilaksanakan Personel Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Kepri.

“Dari patroli yang dilakukan ditemukan website dengan nama Joyotogel beralamat URL HTTPS://178.62.85.20XXX/,” ungkap Harry.

Dari hasil temuan tersebut, kemudian Tim Subdit V Siber melakukan serangkaian profiling terhadap website tersebut, dari hasil profiling didapatkan nomor 0813-6498-XXXX yang digunakan untuk melakukan deposit pada akun website tersebut.

“Selain itu website Joyotogel menawarkan berbagai macam jenis permainan judi online, seperti Roulette, Dice 6, Sicbo, Poker Dice, 12D, 24D, Billiard, Poker Dice dan berbagai permainan lainnya,” kata Harry.

Dari hasil penyelidikan, nomor 0813-6498-XXXX diketahui berada di Kota Tanjung Pinang, Provinsi Kepri. Selanjutnya Tim Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Kepri melakukan pencarian pelaku yang berada di Kelurahan Sei Jang, Kecamatan Bukit Bestari, Kota Tanjung Pinang.

“Saat dilakukan penangkapan, pelaku berada di sebuah ruko di kawasan tersebut dan pelaku berinisial E berhasil diamankan dan selanjutnya dibawa ke Polda Kepri untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” kata dia.

Barang bukti yang diamankan 4 unit handphone berbagai merek, 5 buku tabungan dari berbagai bank, dan beberapa kartu ATM, 1 unit CPU, 1 unit monitor, 1 unit keyboard, dan 1 unit mouse,” ucapnya.


Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE