Nelayan Natuna dijatuhi vonis delapan bulan kurungan di Malaysia

id Nelayan,Natuna,ditangkap otoritas Malaysia,Kepulauan Riau,Kepri,divonis

Nelayan Natuna dijatuhi vonis delapan bulan kurungan di Malaysia

Ilustrasi kapal nelayan (ANTARA/Muhamad Nurman)

Natuna (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Natuna, Kepulauan Riau, menginformasikan bahwa nelayan asal daerah setempat yang ditangkap pada November 2024, divonis delapan bulan kurungan di Malaysia.

Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Natuna Hadi Suryanto, di Natuna, Jumat, menjelaskan bahwa pada November 2024, tiga orang nelayan asal Natuna ditangkap oleh otoritas Malaysia, karena diduga menangkap ikan di wilayah negara tersebut dengan kapal atau pompong.

Setelah dilakukan penyelidikan oleh otoritas Malaysia, ketiga nelayan yang berada dipompong terbukti bersalah, lalu dijatuhi sanksi. Kapten kapal atau tekong dijatuhi hukuman delapan bulan kurungan atau denda satu juta ringgit Malaysia (RM), sedangkan dua anak buah kapal dijatuhi hukuman enam bulan kurungan atau denda 250.000 ringgit Malaysia.

"Ketiga nelayan sudah menjalani sidang, dan putusan hukumannya bervariasi. Putusan tersebut dikeluarkan pada Desember 2024," ucap dia.

Menurut putusan itu, para nelayan memilih menjalani hukuman kurungan. Diperkirakan, anak buah kapal akan bebas pada pertengahan 2025, sedangkan tekong pada bulan Agustus 2025.

"Tekong diperkirakan bebas pada Agustus 2025, sedangkan anak buah kapal mungkin pada bulan Juni," katanya.

Informasi ini sudah diterima oleh keluarga para nelayan pada 2024, Pemkab Natuna juga telah memberikan bantuan moril dan sembako kepada keluarga para nelayan, guna meringankan beban mereka, karena ketiga nelayan tersebut merupakan tulang punggung keluarga.

"Keluarga nelayan sudah kami beri tahu terkait hal ini," ujar Hadi.

Hadi berharap peristiwa ini menjadi pelajaran bersama, dan para nelayan diharapkan untuk tidak melakukannya.

"Kami berharap para nelayan dapat menjalani hukuman dengan baik dan selalu diberi kesehatan hingga akhirnya pulang ke tanah air," ujar dia.

Baca juga: KKP sebut pagar laut akan dimanfaatkan sebagai penangkaran kerang nelayan

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE