Dua parpol di Kepri penuhi syarat minimal keanggotaan partai

id kpu, kepri,tetapkan, dua parpol, penuhi syarat minimal

Dua parpol di Kepri penuhi syarat minimal keanggotaan partai

Anggota KPU Provinsi Kepri Arison. ANTARA/Nikolas Panama

Tanjungpinang (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kepulauan Riau menyatakan dua dari sembilan partai politik di wilayah itu memenuhi syarat minimal keanggotaan partai berdasarkan hasil verifikasi faktual.

"Dua parpol sudah lengkap syarat keanggotaan partai di lima kabupaten dan kota. Tujuh parpol lainnya harus memperbaiki persyaratan berdasarkan hasil verifikasi faktual," kata anggota KPU Provinsi Kepri Arison di Tanjungpinang, Senin.

Arison menjelaskan bahwa tujuh parpol wajib mengganti nama-nama anggota parpol yang tidak memenuhi persyaratan selama masa verifikasi faktual perbaikan. Tahapan verifikasi faktual perbaikan berakhir pada tanggal 23 November 2022.

Baca juga:
Polresta Barelang buka bimbingan belajar gratis SIM

KPU Batam tingkatkan pendidikan politik pemilih pemula


Ia mengingatkan pengurus parpol untuk lebih teliti dalam memasukkan nama-nama orang menjadi anggota parpol. Jika ditemukan lagi tidak memenuhi syarat, parpol tidak memiliki kesempatan untuk memperbaiki.

"Ini kesempatan terakhir untuk memperbaiki atau mengganti nama-nama anggota parpol yang tidak memenuhi syarat. Jadi, parpol benar-benar harus teliti jangan sampai nama orang itu sudah masuk ke partai lainnya," ujarnya mengingatkan.

Disebutkan pula dari sekitar 9.000 nama yang diverifikasi secara faktual, sebanyak 30 persen di antaranya tidak berhasil ditemukan setelah tiga upaya dilakukan. Upaya itu seperti mendatangi kediaman anggota parpol, mengumpulkan anggota parpol yang tidak berhasil ditemukan di rumahnya, dan melakukan telepon video.

"Ditetapkan tidak memenuhi syarat setelah upaya-upaya itu gagal," katanya.

Anggota KPU Provinsi Kepri ini mengungkapkan bahwa petugas verifikasi hanya berhasil menemukan sekitar 55 persen anggota parpol di kediamanannya. Sementara itu, 15 persen anggota parpol lainnya dikumpulkan pengurus parpol di kantor parpol untuk diverifikasi.

Baca juga:
BEI sebut 61 persen saham yang tercatat merupakan syariah

45 anggota panwaslu kecamatan di Kabupaten Natuna akhirnya dilantik


Secara umum, kata dia, temuan petugas verifikasi faktual di lapangan adalah pencatutan nama orang menjadi anggota parpol dan keanggotaan ganda di internal dan eksternal parpol.

Selain itu, petugas juga menemukan sejumlah nama PNS dan honorer pemerintahan yang masuk anggota parpol. Mereka kebanyakan tinggal di pulau-pulau.

"Ada juga yang awalnya mendukung partai itu, kemudian sekarang sudah tidak ingin menjadi anggota partai lagi," ucapnya.

Hasil verifikasi faktual itu, menurut dia, sebaiknya menjadi pengalaman berharga bagi pengurus parpol agar lebih berhati-hati merekrut atau memasukkan nama-nama orang sebagai anggota parpol.

Arison mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan verifikasi administrasi dan verifikasi faktual kembali mulai 24 November hingga 7 Desember 2022.

"Jika parpol tidak memenuhi persyaratan minimal, tidak ada kesempatan lagi untuk menjadi peserta pemilu," katanya menegaskan.

Baca juga:
Gubernur Ansar salurkan bantuan pertanian guna kendalikan inflasi

Pemprov Kepri pastikan tunggakan gaji PTK Non ASN telah dibayar

Bursa Kerja Batam dihentikan sementara demi hindari kekacauan

KONI harap Porprov Kepri lahirkan atlet berprestasi di PON 2024

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE