Logo Header Antaranews Kepri

Kepri optimistis target retribusi TKA terealisasi di 2023

Selasa, 8 November 2022 16:15 WIB
Image Print
Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Kepri Mangara Simarmata. (Ogen)

Tanjungpinang (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau optimistis target pungutan retribusi izin penggunaan tenaga kerja asing (TKA) di daerah itu sebesar Rp8 miliar terealisasi pada 2023.

"Harus optimistis, karena itu bagian dari pendapatan asli daerah (PAD) kita," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Kepri Mangara Simarmata di Tanjungpinang, Selasa.

Ia menyebut pungutan retribusi tersebut sebenarnya sudah dianggarkan dalam APBD 2022, namun tidak dapat terealisasi karena Peraturan Daerah (Perda) tentang Izin Penggunaan TKA yang telah disahkan DPRD dan Pemprov Kepri pada 12 April 2022, sampai saat ini masih dievaluasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Baca juga:
Gubernur Ansar: Perekonomian Kepri triwulan III-2022 tertinggi di Sumatera

BPN targetkan 1.384 bidang tanah selesai dibagikan kepada warga Natuna

Menurutnya dari data Kemendagri, tahun ini total ada sekitar 61 pemerintah daerah di Indonesia yang telah mengesahkan Perda Retribusi Izin Penggunaan TKA tersebut, termasuk Pemprov Kepri.

“Jadi perda itu sudah diusulkan ke Kemendagri dan tinggal disetujui untuk dijalankan. Sejauh ini informasi yang kami dapat, baru Pemda Bali yang sudah disetujui Kemendagri untuk menjalankan perda itu,” ungkapnya.

Mangara menyampaikan jika perda itu disetujui Kemendagri, Pemprov Kepri bisa memungut dana retribusi izin penggunaan TKA di perusahaan-perusahaan daerah setempat.

Baca juga:
Pengamat ingatkan pemda perkuat ketahanan pangan guna antisipasi resesi

BMKG imbau warga Kepri waspada banjir rob dampak gerhana bulan

Tanpa perda itu, Pemprov Kepri tak bisa memungut uang retribusi tersebut, sehingga secara otomatis pendapatannya tetap masuk ke pemerintah pusat melalui Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). “Selama ini, Kepri tak ada wewenang memungut retribusi izin penggunaan TKA,” ucapnya.

Mangara berharap Perda Penggunaan Izin TKA itu secepatnya disahkan Kemendagri. Dampaknya tentu akan menambah pemasukan kas daerah melalui pembayaran retribusi perusahaan yang mempekerjakan jasa TKA.

“Sasaran kami ada sekitar 500 TKA yang bekerja lintas wilayah di Provinsi Kepri. Minimal bekerja di dua kabupaten/kota, contohnya Kota Batam dan Kabupaten Bintan. Kalau kerja di salah satu kabupaten/kota, uang retribusinya masuk ke daerah bersangkutan,” demikian Mangara.

Baca juga:
Polda Kepri jamin Porprov berjalan kondusif

KPU Batam selesaikan verifikasi faktual 2.660 anggota partai politik

Dua parpol di Kepri penuhi syarat minimal keanggotaan partai

Polresta Barelang buka bimbingan belajar gratis SIM



Pewarta :
Editor: Yuniati Jannatun Naim
COPYRIGHT © ANTARA 2026