Tanjungpinang, Kepri (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) menghimpun pendapatan sekitar Rp1,4 miliar dari retribusi izin penggunaan tenaga kerja asing (TKA) hingga pertengahan Oktober 2023.
Kepala Disnakertrans Kepri Mangara Simarmata optimistis realisasi pendapatan retribusi izin penggunaan TKA hingga akhir tahun 2023 mencapai sebesar Rp4,4 miliar.
"Dengan sisa waktu dua bulan (November-Desember), kami yakin masih bisa dapat Rp3 miliar lagi, sehingga totalnya jadi sekitar Rp4,4 miliar," kata Mangara di Tanjungpinang, Jumat.
Mangara menyebutkan pendapatan retribusi izin penggunaan TKA tahun 2023 ini tidak memenuhi target yang telah dianggarkan pada APBD Kepri 2023 sebesar Rp8 miliar.
Hal itu salah satunya disebabkan ada sejumlah TKA bekerja di dua provinsi berbeda, sehingga Disnakertrans Kepri tidak berwenang melakukan pemungutan dana retribusi izin penggunaan TKA, melainkan menjadi kewenangan pemerintah pusat.
"Misalnya, TKA bersangkutan bekerja di Kepri dan Kalimantan. Maka, pungutan retribusinya masuk ke dalam penerimaan negara bukan pajak (PNBP)," ungkapnya.
Baca juga:
Petinju Kepri lolos PON 2024
Pemkot Batam bentuk tim pembina UKS budayakan hidup sehat
Ia menyampaikan perolehan pendapatan retribusi izin penggunaan TKA di Kepri diperoleh dari kurang lebih 2.000 TKA yang bekerja di kabupaten/kota setempat, di antaranya Kota Batam, Kabupaten Bintan dan Kabupaten Karimun.
Jumlah TKA paling dominan di Batam, seiring bertambahnya perusahaan industri di kawasan tersebut.
Mangara menambahkan Pemprov Kepri bersama seluruh pemangku kepentingan terus meningkatkan pengawasan perizinan penggunaan TKA oleh perusahaan di daerah setempat.
Menurut dia, TKA yang sudah bekerja lebih dari enam bulan di Kepri, wajib memiliki nomor pokok wajib pajak.
Selanjutnya, perusahaan/pengguna jasa TKA itu dibebankan membayar retribusi ke negara/daerah sebesar 100 dolar AS per bulan untuk per orang TKA.
"Perusahaan pengguna TKA pasti punya dokumen rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA). Itu yang kita kejar guna memaksimalkan pendapatan asli daerah dari retribusi izin penggunaan TKA," kata Mangara.
Baca juga:
Ombudsman Kepri tangani 140 laporan warga, didominasi masalah pertanahan
Beredar foto surat suara, Ketua KPU Batam pastikan belum ada desainnya
Pemkab Anambas sosialisasikan pencegahan kebakaran pada masyarakat
Kesbangpol Kepri berupaya meningkatkan indeks demokrasi
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Pemprov Kepri himpun Rp1,4 miliar dari retribusi izin penggunaan TKA
Berita Terkait
Dua kota di Kepri belum tetapkan anggota DPRD terpilih
Jumat, 3 Mei 2024 9:51 Wib
DPRD Kepri sebut rekomendasi BPK harus tuntas 60 hari
Jumat, 3 Mei 2024 9:01 Wib
OJK Kepri edukasi keuangan syariah kepada santri
Jumat, 3 Mei 2024 8:40 Wib
Bapenda Kepri kenalkan Fuel Card Plus untuk pengguna Pertalite dan Solar
Jumat, 3 Mei 2024 6:49 Wib
KPU tetapkan 45 anggota DPRD Kepri terpilih, ini dia daftarnya
Kamis, 2 Mei 2024 18:26 Wib
Bapenda Kepri hadirkan Fuel Card Plus upaya tingkatkan PBB-KB
Kamis, 2 Mei 2024 18:16 Wib
Kunjungan wisman ke Kepri pada Maret 2024 mencapai 135.491 orang
Kamis, 2 Mei 2024 17:44 Wib
Imigrasi Batam pasang 15 autogate
Kamis, 2 Mei 2024 16:25 Wib
Komentar