Pemprov Kepri himpun pendapatan Rp1,4 miliar dari retribusi izin penggunaan TKA

id Retribusi TKA,kepri, kepulauan riau,mangara sumarmata

Pemprov Kepri himpun pendapatan Rp1,4 miliar dari retribusi izin penggunaan TKA

Kepala Disnakertans Kepri, Mangara Simarmata. (Ogen)

Tanjungpinang, Kepri (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) menghimpun pendapatan sekitar Rp1,4 miliar dari retribusi izin penggunaan tenaga kerja asing (TKA) hingga pertengahan Oktober 2023.

Kepala Disnakertrans Kepri Mangara Simarmata optimistis realisasi pendapatan retribusi izin penggunaan TKA hingga akhir tahun 2023 mencapai sebesar Rp4,4 miliar.

"Dengan sisa waktu dua bulan (November-Desember), kami yakin masih bisa dapat Rp3 miliar lagi, sehingga totalnya jadi sekitar Rp4,4 miliar," kata Mangara di Tanjungpinang, Jumat.

Mangara menyebutkan pendapatan retribusi izin penggunaan TKA tahun 2023 ini tidak memenuhi target yang telah dianggarkan pada APBD Kepri 2023 sebesar Rp8 miliar.

Hal itu salah satunya disebabkan ada sejumlah TKA bekerja di dua provinsi berbeda, sehingga Disnakertrans Kepri tidak berwenang melakukan pemungutan dana retribusi izin penggunaan TKA, melainkan menjadi kewenangan pemerintah pusat.

"Misalnya, TKA bersangkutan bekerja di Kepri dan Kalimantan. Maka, pungutan retribusinya masuk ke dalam penerimaan negara bukan pajak (PNBP)," ungkapnya.

Baca juga:
Petinju Kepri lolos PON 2024

Pemkot Batam bentuk tim pembina UKS budayakan hidup sehat


Ia menyampaikan perolehan pendapatan retribusi izin penggunaan TKA di Kepri diperoleh dari kurang lebih 2.000 TKA yang bekerja di kabupaten/kota setempat, di antaranya Kota Batam, Kabupaten Bintan dan Kabupaten Karimun.

Jumlah TKA paling dominan di Batam, seiring bertambahnya perusahaan industri di kawasan tersebut.

Mangara menambahkan Pemprov Kepri bersama seluruh pemangku kepentingan terus meningkatkan pengawasan perizinan penggunaan TKA oleh perusahaan di daerah setempat.

Menurut dia, TKA yang sudah bekerja lebih dari enam bulan di Kepri, wajib memiliki nomor pokok wajib pajak.

Selanjutnya, perusahaan/pengguna jasa TKA itu dibebankan membayar retribusi ke negara/daerah sebesar 100 dolar AS per bulan untuk per orang TKA.

"Perusahaan pengguna TKA pasti punya dokumen rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA). Itu yang kita kejar guna memaksimalkan pendapatan asli daerah dari retribusi izin penggunaan TKA," kata Mangara.

Baca juga:
Ombudsman Kepri tangani 140 laporan warga, didominasi masalah pertanahan

Beredar foto surat suara, Ketua KPU Batam pastikan belum ada desainnya

Pemkab Anambas sosialisasikan pencegahan kebakaran pada masyarakat

Kesbangpol Kepri berupaya meningkatkan indeks demokrasi


 

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Pemprov Kepri himpun Rp1,4 miliar dari retribusi izin penggunaan TKA

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE