Dua personel Polres Lingga dipecat karena lakukan pelanggaran berat

id PTDH Kepolisian,Polres Lingga ,Batam,Kepri

Dua personel Polres Lingga dipecat karena lakukan pelanggaran berat

Kapolres Lingga AKBP Fadli Agus menandatangani foto kedua personel yang terkena pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH). (ANTARA/HO-Humas Polres Lingga)

Batam (ANTARA) - Dua orang personel Polres Lingga diberhentikan tidak dengan hormat atau dipecat dari anggota Polri karena terbukti melakukan pelanggaran berat.

Kapolres Lingga AKBP Fadli Agus mengatakan, kedua mantan personil Polres Lingga yang diberi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) yaitu, Bripka DR dan Brigadir KA.

“Ini adalah bentuk realisasi komitmen Polri dalam memberikan sanksi tegas berupa hukuman bagi anggota yang melakukan pelanggaran,” ujarnya saat dikonfirmasi melalui pesan aplikasi di Batam, Selasa (8/11).

Fadli menjelaskan kedua personel melakukan jenis pelanggaran berbeda. Bripka DR terkait penyalahgunaan narkoba, sedangkan Brigadir KA karena desersi (lari meninggalkan dinas kepolisian) selama 2 tahun 8 bulan.

Menurut Fadli, PTDH seperti ini tidak perlu terjadi apabila masing-masing anggota mampu menguasai diri untuk melaksanakan tugas sebagai anggota Polri.

“Karena tidak ada pimpinan yang ingin kehilangan anggotanya apalagi melalui proses PTDH. Saya harap pengalaman ini dapat menjadi pengingat kita semua dalam melaksanakan tupoksi (tugas pokok kepolisian) kita sebagai anggota Polri, agar kedepannya tidak ada lagi anggota yang melakukan pelanggaran,” kata dia.

Selain melakukan PTDH terhadap dua orang personel, pihaknya juga memberikan penghargaan terhadap tujuh orang personel yang berprestasi.

“Pemberian penghargaan kepada tujuh personil Polres Lingga yang berprestasi, serta berdedikasi di bidang operasional, pembinaan dan pelayanan publik dimaksudkan untuk menumbuhkan rasa kebanggaan, ketauladanan bagi anggota Polres Lingga untuk selalu bekerja dengan baik guna mencapai hasil terbaik dalam pelaksanaan tugas,” kata dia.

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE