KPK panggil anggota DPRD Mimika Karel Gwijangge terkait kasus pembangunan Gereja Kingmi Mile
Jakarta (ANTARA) - KPK memanggil anggota DPRD Kabupaten Mimika Karel Gwijangge sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 Tahap I Tahun 2015 di Kabupaten Mimika.
"Hari ini, pemeriksaan saksi untuk tersangka EO (Eltinus Omaleng, Bupati nonaktif Mimika). Pemeriksaan dilakukan di Kantor KPK, Jakarta," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Kamis.
KPK juga memanggil dua saksi lainnya, yakni mantan sekretaris daerah Kabupaten Mimika Ausilius You serta pihak swasta/Kepala Cabang PT Satria Creasindo Prima Gustaf Urbanus Patandianan.
Selain EO, KPK juga menetapkan dua tersangka lain, yaitu Kepala Bagian Kesra Sekretariat Daerah Kabupaten Mimika/pejabat pembuat komitmen (PPK) Marthen Sawy (MS) dan pihak swasta/Direktur PT Waringin Megah (WM) Teguh Anggara (TA).
Akibat perbuatan para tersangka itu, KPK menduga terjadi kerugian keuangan negara sekitar Rp21,6 miliar dari nilai kontrak Rp46 miliar. Dari proyek itu, EO diduga turut menerima uang sejumlah sekitar Rp4,4 miliar.
KPK mengungkapkan bahwa dalam perjalanan, perkembangan pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 tidak sesuai dengan jangka waktu penyelesaian sebagaimana kontrak, termasuk adanya kurang volume pekerjaan, padahal pembayaran pekerjaan telah dilakukan.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPK panggil anggota DPRD terkait kasus Gereja Kingmi Mile Mimika
"Hari ini, pemeriksaan saksi untuk tersangka EO (Eltinus Omaleng, Bupati nonaktif Mimika). Pemeriksaan dilakukan di Kantor KPK, Jakarta," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Kamis.
KPK juga memanggil dua saksi lainnya, yakni mantan sekretaris daerah Kabupaten Mimika Ausilius You serta pihak swasta/Kepala Cabang PT Satria Creasindo Prima Gustaf Urbanus Patandianan.
Selain EO, KPK juga menetapkan dua tersangka lain, yaitu Kepala Bagian Kesra Sekretariat Daerah Kabupaten Mimika/pejabat pembuat komitmen (PPK) Marthen Sawy (MS) dan pihak swasta/Direktur PT Waringin Megah (WM) Teguh Anggara (TA).
Akibat perbuatan para tersangka itu, KPK menduga terjadi kerugian keuangan negara sekitar Rp21,6 miliar dari nilai kontrak Rp46 miliar. Dari proyek itu, EO diduga turut menerima uang sejumlah sekitar Rp4,4 miliar.
KPK mengungkapkan bahwa dalam perjalanan, perkembangan pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 tidak sesuai dengan jangka waktu penyelesaian sebagaimana kontrak, termasuk adanya kurang volume pekerjaan, padahal pembayaran pekerjaan telah dilakukan.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPK panggil anggota DPRD terkait kasus Gereja Kingmi Mile Mimika
Komentar