Arif Rahman Arifin mengaku diminta hapus dokumentasi setelah autopsi jenazah Brigadir J

id Brigadir J,Ferdy Sambo,Sidang pembunuhan Brigadir J,Bharada E

Arif Rahman Arifin mengaku diminta hapus dokumentasi setelah autopsi jenazah Brigadir J

Suasana persidangan terkait kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) dengan terdakwa Richard Eliezer (Bharada E), Kuat Maruf, dan Ricky Rizal (Bripka RR) di Pengadilan Negeri Jakarta, Jakarta, Senin (28/11/2022). ANTARA/Putu Indah Savitri

Jakarta (ANTARA) - Terdakwa kasus obstruction of justice pembunuhan Brigadir J, Arif Rahman Arifin, mengaku diminta menghapus dokumentasi setelah autopsi jenazah Brigadir J oleh Kepala Bagian Penegakan Hukum Provos Divpropam Polri Susanto Haris.

“Beliau sampaikan agar dokumentasi dikirimkan ke beliau semuanya biar satu pintu, lalu di HP anggota sudah tidak ada lagi yang tersebar. Cukup satu pintu laporan dan penyimpanan file foto,” kata Arif ketika menyampaikan kesaksian di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin.

Pernyataan tersebut ia sampaikan menjawab pertanyaan hakim terkait bagaimana Susanto meminta kepada Arif untuk menghapus dokumentasi usai melakukan autopsi jenazah Brigadir J sekitar pukul 2-3 dini hari.

Selain dokumentasi laporan forensik yang melampirkan hasil visum berupa tujuh luka tembak, Arif mengatakan bahwa ia sempat mendokumentasikan peti jenazah ketika diminta mencarikan peti.

“Saya kirim laporan sementara dari dokter forensik yang diterima penyidik, saya sempat foto, saya kirim ke Kombes Agus,” kata Arif.

Saat itu, Agus Nur Patria merupakan Kaden A Ropaminal. Agus sempat memerintahkan Arif mencari peti yang terbaik untuk Brigadir J.

Arif mengungkapkan bahwa ia tidak mengetahui kenapa Susanto meminta dirinya untuk menghapus foto-foto tersebut, meskipun dokumentasi yang diambil bukan sesuatu yang signifikan.

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Arif Rahman mengaku diminta hapus foto usai autopsi jenazah Brigadir J

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE