Tanjungpinang (ANTARA) - Upah minimum pekerja di Kota Batam pada 2023 naik 7,5 persen dari nilai upah minimum tahun 2022 menjadi Rp4.500.440 per bulan, tertinggi di antara kabupaten dan kota di wilayah Provinsi Kepulauan Riau.
"Penetapan UMK 2023 mempertimbangkan rekomendasi yang disampaikan Dewan Pengupahan Provinsi Kepri," kata Gubernur Kepulauan Riau Ansar Ahmad di Tanjungpinang, Jumat.
Menurut Surat Keputusan Gubernur Kepulauan Riau, hanya Kota Batam yang nilai upah minimum pekerjanya pada 2023 sampai Rp4,5 juta lebih.
Upah minimum bulanan pekerja di enam kabupaten/kota lain di Kepulauan Riau pada 2023 tidak sampai Rp4 juta per bulan.
Upah minimum pekerja tahun 2023 di Kota Tanjungpinang nilainya Rp3.279.194 per bulan (naik 7,39 persen), di Kabupaten Karimun sebesar Rp3.592.019 per bulan (naik 7,26 persen), dan di Kabupaten Bintan sebesar Rp 3.889.015 per bulan (naik 6,86 persen).
Pada 2023, nilai upah minimum pekerja di Kabupaten Lingga ditetapkan Rp3.279.194 per bulan (naik 7,51 persen), di Kabupaten Natuna sebesar Rp3.337.603 per bulan (naik 6,79 persen), dan di Kabupaten Anambas sebesar Rp3.757.560 per bulan (naik 6,80 persen).
Gubernur mengatakan bahwa ketetapan upah minimum pekerja di tingkat kabupaten/kota tahun 2023 berlaku untuk pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun.
Penetapan upah pekerja dengan masa kerja di atas satu tahun atau lebih dilakukan berpedoman pada struktur dan skala upah yang ditetapkan perusahaan.
Gubernur mengatakan bahwa penetapan nilai upah minimum pekerja tahun 2023 tingkat kabupaten/kota dilakukan sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.
"Dengan terjadinya inflasi yang cukup tinggi maka daya beli pekerja tergerus, maka dengan terbitnya Permenaker itu, dengan formula (penentuan upah minimum) yang baru, dapat memulihkan daya beli pekerja," katanya.
Berita Terkait
Pemkot Batam dan ribuan pekerja peringati Hari Buruh dengan potong tumpeng
Rabu, 1 Mei 2024 14:02 Wib
Balai POM Batam pastikan produk makanan yang diekspor kantongi SKE
Selasa, 30 April 2024 19:24 Wib
Balai POM Batam tingkatkan pelayanan publik untuk masyarakat
Selasa, 30 April 2024 15:49 Wib
PVMBG perluas jarak rekomendasi Gunung Ruang menjadi tujuh kilometer
Selasa, 30 April 2024 12:43 Wib
Orangtua Ramadhan Sananta sampaikan terima kasih pada pendukung Timnas di Batam
Selasa, 30 April 2024 5:44 Wib
Polda Kepri fasilitasi nobar semifinal Piala Asia di Dataran Engku Putri Batam
Senin, 29 April 2024 16:49 Wib
Pemkot Batam serahkan SK 689 PPPK guna tingkatkan kualitas kinerja
Senin, 29 April 2024 16:06 Wib
Polda Kepri gagalkan penyelundupan sabu cair 13,20 liter
Senin, 29 April 2024 14:59 Wib
Komentar