Jakarta (ANTARA) - Ahli Poligraf atau Uji Kebohongan dari Polri Aji Febrianto Ar-Rosyid mengungkapkan bahwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi selaku terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J terindikasi berbohong saat menjalani tes poligraf.
“Mohon izin, untuk Pak FS nilai totalnya minus 8, Putri minus 25,” kata Aji ketika menyampaikan kesaksiannya sebagai saksi ahli dalam persidangan kasus pembunuhan Brigadir J, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu.
Aji menjelaskan bahwa skor minus menunjukkan yang terperiksa terindikasi berbohong, sedangkan apabila memperoleh skor positif menunjukkan yang terperiksa tidak terindikasi berbohong.
Karenanya, ketika jaksa bertanya apa indikasi yang ditunjukkan terhadap skor yang diperoleh Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Aji menjawab bahwa kedua orang tersebut terindikasi berbohong dalam menjalankan tes poligraf.
“Minus, (Ferdy Sambo) terindikasi berbohong. Kalau PC (Putri Candrawathi), terindikasi berbohong,” kata Aji.
Aji juga mengungkapkan bahwa akurasi tes poligraf memiliki ambang batas terendah sebesar 93 persen, dan 7 persen sisanya tergantung pada keahlian seorang pemeriksa.
Berdasarkan pengalamannya, belum ada yang pernah memanipulasi pemeriksaan poligraf.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Ahli uji kebohongan mengungkap Sambo dan Putri terindikasi berbohong
Komentar