Ketua APDESI Natuna menilai masa jabatan sembilan tahun terlalu lama

id Natuna, kepri, APDESI, masa jabatan kades

Ketua APDESI Natuna menilai masa jabatan sembilan tahun terlalu lama

(Arsip) Pengukuhan Pengurus Daerah Cabang Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Natuna, Kepri. (ANTARA/HO-Kominfo Natuna/Cherman)

Natuna (ANTARA) - Ketua Dewan Pimpinan Cabang Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Natuna Provinsi Kepulauan Riau menilai masa jabatan sembilan tahun untuk kepala desa terlalu lama.

"Kalau saya sudah cukup lama sembilan tahun itu,  kalau pun enam tahun juga sudah cukup," kata Ketua DPC APDESI Kabupaten Natuna, Zapridin di Natuna, Jumat.

Namun, ia mengatakan itu adalah pandangan pribadi. Sedangkan penilaian APDESI Natuna masih akan dibahas dalam rapat kerja.

Menurut dia, sebagian kepala desa menginginkan masa jabatan sembilan tahun karena persoalan internal daerah setempat.

Dan persoalan serupa tidak ditemukan di Natuna.

"Kami di sini tidak ada masalah, saya sudah dua periode memimpin di Desa Kelarik Utara ini tidak ada masalah. Selesai pemilihan kita tidak ada persaingan politik lagi, selesai pemilihan ya selesai," kata dia.

Dan kondisi di Natuna mungkin berbeda dengan di Jawa. Karena adanya dinamika politik, maka masa jabatan enam tahun tidak cukup untuk membangun desa, kata dia melanjutkan.

APDESI Natuna sendiri belum mengambil sikap terkait rencana perpanjangan masa jabatan kepala dari enam tahun menjadi sembilan tahun.

"APDESI Natuna baru dilantik kemarin dan kita belum ada sikap terkait masa jabatan kades," kata dia.

Ia mengatakan APDESI Natuna akan mulai membahas program kerja serta menanggapi isu masa jabatan kades dalam pertemuan yang digelar pada pertengahan Februari 2023.

"Kemungkinan nanti pertengahan bulan dua, kita akan adakan pertemuan terkait program kerja, juga terkait masa jabatan kades, untuk saat ini kita belum mengambil sikap, jadi belum berani mengatasnamakan APDESI," kata dia.

Menurut dia, masa jabatan kepala desa tidak menjadi masalah bagi kepala desa yang telah terpilih saat ini. Namun tidak menutup kemungkinan akan ada pro dan kontra terhadap hal tersebut.

"Intinya kami mengikuti saja enam tahun boleh, sembilan tahun juga tidak masalah," kata dia.

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE