
Direktur LHKPN KPK akan klarifikasi harta pejabat pajak Rafael

Jakarta (ANTARA) - KPK memanggil mantan pejabat Dirjen Pajak Rafael Alun Trisambodo untuk memberikan klarifikasi terkait Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) miliknya, pada Rabu (1/3/2023)
"Rabu diundang klarifikasi. Belum ada konfirmasi sih soal datang atau enggaknya," kata Deputi Bidang Pencegahan KPK Pahala Nainggolan di Jakarta, Senin.
Pahala menambahkan bahwa klarifikasi terhadap Rafael Alun Trisambodo akan dipimpin langsung oleh Direktur LHKPN KPK Isnaini.
"Biar lebih serius ini," ujar Pahala.
Sebelumnya KPK mengungkapkan harta kekayaan Rafael Alun Trisambodo yang mencapai Rp56 miliar tidak sesuai dengan profilnya kekayaannya.
Pahala menegaskan tidak ada larangan bagi pejabat untuk mempunyai aset atau harta kekayaan dalam jumlah besar, asalkan profilnya sesuai.
Baca juga:
Tersangka penganiayaan MDS minta maaf secara lisan ke korban D di RS
Menkeu Sri Mulyani jenguk David, korban penganiayaan anak pejabat Ditjen Pajak
"Jumbo sih bukannya dilarang, kalau lihat di 'announcement' banyak yang jumbo, yang jadi masalah kan profilnya enggak 'match'. Jadi jangan jumbo, ini kementerian, kalau profilnya 'match' enggak apa-apa. Misalnya bapaknya sultan, warisannya gede gitu, ada juga pejabat yang begitu," kata Pahala.
Nama pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo menjadi perhatian publik setelah putranya, Mario Dandy Satrio, menjadi tersangka kasus penganiayaan terhadap anak Pengurus Pusat GP Ansor.
Rafael akhirnya buka suara dengan menyampaikan permintaan maaf lewat video kepada berbagai pihak yang menjadi korban tindakan Mario Dandy Satrio.
Publik kemudian menyoroti gaya hidup mewah Mario yang kerap pamer kemewahan di media sosial.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati kemudian mencopot jabatan Rafael Alun Trisambodo dari jabatannya sebagai Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan II untuk mempermudah proses pemeriksaan harta kekayaannya.
Sementara itu, sebelumnya, Menteri Koordinator Politik Hukum dan HAM (Menko Polhukam) Mahfud MD menyinggung LHKPN mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo, ayah dari Mario Dandy Satrio, untuk segera diselidiki.
"Meski bapaknya sebagai pejabat Kemenkeu sudah diberhentikan, kemudian minta pengunduran diri, menurut saya, itu tidak menghilangkan proses hukum bila mengundurkan diri," ujar Mahfud, Sabtu (25/2) malam.
Baca juga:
Korban penganiayaan anak pejabat Ditjen Pajak ajukan perlindungan ke LPSK
Begini kata pakar soal kebrutalan anak pejabat Ditjen Pajak
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini menyatakan bahwa kasus tersebut telah berproses hukum pidana. Begitu pula untuk proses administrasi ayah pelaku, pencopotan jabatan dijatuhkan oleh Menteri Keuangan.
Apabila memang ada kasus hukum yang dilakukan seperti penghimpunan dana yang tidak sah, pencucian uang, pengelapan pajak orang, kemudian dinikmati juga, menurut Mahfud, itu harus diteruskan.
"Bila itu terjadi, kalau benar, yah, kalau benar, sekali lagi kalau benar LHKPN, itu tidak masuk akal, supaya diselidiki. Kalau ada tindak pidana, jangan pandang bulu karena kalau sudah mundur, itu ditutup tidak bisa," kata dia menegaskan.
Ia menekankan bahwa pemeriksaan berkaitan dengan dugaan hasil LHKPN tetap jalan untuk membuktikan. Namun, bila ada temuan di sana, supaya ditelisik secara hukum.
Terkait dengan proses hukum Mario Dandy Satrio yang menganiaya Cristalino David Ozora (17) alias David, Mahfud kembali menegaskan sikapnya bahwa kasus ini harus tetap diproses hukum.
"Sikap Menko Polhukam jelas, diproses secara hukum tanpa pandang bulu dan tanpa melihat siapa pun, hukum adalah hukum," katanya.
Baca juga:
KPU Kepri catat 700 ribu pemilih sudah dicoklit
Kampus UMRAH perdana terima mahasiswa baru Program Studi Profesi Kedokteran
Tim SAR Natuna masuk 9 besar ajang SAR Challenge 2023 nasional
Pemkot Batam sinergi dengan TPID antisipasi inflasi jelang Ramadhan
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Direktur LHKPN KPK klarifikasi harta pejabat pajak Rafael pada Rabu
Pewarta : Fianda Sjofjan Rassat
Editor:
Yuniati Jannatun Naim
COPYRIGHT © ANTARA 2026
