Oknum anggota DPRD Sulteng ditangkap di Batam

id Anggota DPRD Sulteng,DPO,Kasus ujaran kebencian,Kejaksaan,Batam,Kepri

Oknum anggota DPRD Sulteng ditangkap di Batam

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Tenggara Yahdi Basma bersama Kejari Batam Herlina Setyorin saat berada di Kejaksaan Negeri Batam. (ANTARA/Yude)

Batam (ANTARA) - Oknum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Tenggara, Yahdi Basma, yang sudah hampir satu tahun masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Palu, ditangkap oleh Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Batam.

Kajari Kota Batam, Herlina Setyorin, di Batam, Provinsi Kepri, Selasa (14/3/2023), mengatakan yang bersangkutan didakwa atas kasus pencemaran nama baik atau melanggar UU ITE oleh Kejari Sulteng.

Dia terbukti melanggar UU ITE kepada mantan Gubernur Sulawesi Tenggara periode 2011-2021, Longki Djanggola.

Baca juga: BP Batam tertibkan gubuk liar di daerah tangkapan air

"Berdasarkan putusan Mahkamah Agung, yang bersangkutan dinyatakan sah dan terbukti bersalah melakukan pencemaran nama baik," ujarnya..

Dia menjelaskan, Yahdi ditangkap di kawasan Sekupang, Batam pada Senin (13/3) sore. Yang bersangkutan bersikap kooperatif tanpa perlawanan saat dilakukan penangkapan oleh tim Kejaksaan.

"Yahdi diketahui sudah dijatuhkan hukuman pidana 10 bulan kurungan dan denda Rp300 juta subsider satu bulan," kata dia.

Baca juga: Waduh! Merasa tak diurus saat mabuk, pria ini bakar hotel di Karimun

Yahdi sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Palu sejak tanggal 23 Maret 2022 lalu. Sementara dalam prosesnya, ia tak ditahan.

"Siang ini juga kami terbangkan ke Jakarta. Sebelumnya, tadi malam beliau kami titipkan ke Polsek Batu Ampar," ujarnya.



Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kejaksaan tangkap anggota DPRD Sulteng yang masuk DPO di Batam

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE