Bawaslu Kepri: Bakal caleg dilarang manfaatkan Ramadhan untuk kampanye

id Bawaslu,Kepri,ingatkan bakal caleg tidak manfaatkan ramadhan untuk kampanye

Bawaslu Kepri: Bakal caleg dilarang manfaatkan Ramadhan untuk kampanye

Ketua Bawaslu Kepri Said Abdullah Dahlawi. ANTARA/Nikolas Panama

Tanjungpinang (ANTARA) - Ketua Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Kepri, Said Abdullah Dahlawi di Tanjungpinang, Jumat (24/3/2023) melarang bakal calon anggota legislatif memanfaatkan Ramadhan sebagai momentum untuk mengkampanyekan diri.

Dia mengemukakan, sosialisasi politik hanya dapat dilakukan oleh ketua, sekretaris, dan bendahara partai.

Ketiga pengurus inti partai tersebut dapat melakukan sosialisasi, seperti pertemuan terbatas di internal partai, namun harus menyampaikan kepada KPU Kepri dan Bawaslu Kepri paling lama sehari sebelum pelaksanaan pertemuan terbatas tersebut.

Bahkan, partai politik dapat memasang bendera, umbul-umbul, baliho, dan spanduk yang memuat lambang partai dan foto pengurus inti.

Baca juga: Bawaslu Batam temukan dua persoalan coklit data pemilih

"Peserta pemilu merupakan partai politik bukan bakal caleg. Jadi, kami ingatkan agar bakal caleg tidak melakukan sosialisasi atau kampanye melalui spanduk, baliho, dan umbul-umbul, seperti yang dilakukan pengurus inti partai," katanya.

Said menegaskan bendera partai atau atribut partai dalam bentuk lain tidak boleh dipergunakan untuk aksi unjuk rasa berdasarkan Peraturan KPU Nomor 33 Tahun 2018. Atribut partai hanya boleh dipergunakan untuk sosialisasi atau kampanye sehingga dapat dikenal publik.

"Jangan membawa bendera partai saat aksi unjuk rasa karena kami tidak akan segan-segan menindaklanjuti kasus tersebut sesuai ketentuan yang berlaku," ujarnya.

Baca juga: Bawaslu Kepri ajak jurnalis tingkatkan pengawasan partisipatif

Ia mengatakan jajaran Bawaslu Kepri masih dalam tahap menyosialisasikan peraturan dan mengingatkan para politisi yang potensial menjadi caleg untuk menahan diri dan tidak melakukan kampanye di luar jadwal. Selanjutnya, jajaran Bawaslu Kepri akan mengambil tindakan tegas bila terjadi pelanggaran pemilu.

"Bagi politisi yang masih memasang spanduk, baliho atau alat peraga kampanye lainnya, kami ingatkan agar segera mencabutnya," katanya.

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE