KPU Kepri siapkan 15 TPS khusus lapas dan rutan pada Pemilu 2024

id TPS khusus pemilu 2024,kpu, kpu kepri, tps khusus, kepri, kepulauan riau,pemilu

KPU Kepri siapkan 15 TPS khusus lapas dan rutan pada Pemilu 2024

Anggota KPU Kepri, Priyo Handoko. (Ogen)

Tanjungpinang (ANTARA) - KPU Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) menyiapkan 15 tempat pemungutan suara (TPS) khusus di lembaga pemasyarakatan (Lapas) dan rumah tahanan (Rutan) untuk Pemilu tahun 2024.

Anggota KPU Kepri, Priyo Handoko di Tanjungpinang, Jumat, mengatakan 15 TPS khusus ini tersebar di Lapas/Rutan di Kota Tanjungpinang dua TPS, Kota Batam enam TPS, Kabupaten Bintan empat TPS, Kabupaten Karimun dua TPS, dan Kabupaten Lingga satu TPS.

"15 TPS khusus ini sudah termasuk ke dalam 5.509 TPS umum yang tersebar di tujuh kabupaten/kota se-Kepri," kata anggota KPU Kepri Priyo.

Baca juga: KPU tetapkan daftar pemilih sementara Pemilu 2024 di Kepri 1.504.704 orang

Ia menyebut jumlah total pemilih aktif di 15 TPS khusus itut sebanyak 2.963 orang, yang merupakan warga binaan pemasyarakatan (WBP) Lapas dan Rutan di Kepri.

"Mereka juga sudah masuk dalam daftar pemilih sementara (DPS) Pemilu 2024 yang ditetapkan sebanyak 1.504.704 orang, Kamis (13/4),: ujarnya.

Priyo mengatakan pihaknya juga akan kembali berkoordinasi dengan Rutan dan Lapas untuk memaksimalkan pendataan pemilih karena masih ada yang belum terdata dalam DPS karena dipicu elemen data belum lengkap.

Baca juga: Ini dia nama-nama bakal calon DPD RI Dari Kepri yang memenuhi syarat

"Kalau ada WBP yang belum masuk DPS, maka akan dimasukkan ke dalam DPS hasil perbaikan di bulan Mei 2023," ujarnya.

Priyo menyampaikan DPS hasil perbaikan itu akan ditetapkan menjadi daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu 2024. WBP yang resmi masuk DPT saat memilih pada 14 Februari 2024, akan mendapatkan surat suara dan diberlakukan sama dengan orang-orang yang pindah memilih.

Perlakuan itu, menurut dia, disebabkan WBP ini adalah orang- orang yang tidak bisa menggunakan hak pilihnya sesuai dengan TPS yang ada di KTP masing-masing.

Baca juga: Ini daftar calon anggota KPU Kabupaten/Kota se-Kepri yang lulus seleksi tertulis

"Jadi misalnya, ada warga Lingga yang ditahan di Lapas Tanjungpinang. Karena dia pindah memilih dari Lingga ke Tanjungpinang, maka tidak bisa memilih anggota DPRD Lingga, tetapi bisa untuk Gubernur Kepri, DPD, DPR, dan Presiden RI," ungkap Priyo.

KPU Kepri telah menetapkan jumlah DPS Pemilu 2024 Provinsi Kepri sebanyak 1.504.704 orang, yang terdiri dari 756.257 pemilih laki laki dan 748.447 pemilih perempuan.

Jumlah daftar DPS ini tersebar di tujuh kabupaten/kota, 80 kecamatan, 419 kelurahan/desa, dan 5.905 TPS.

Baca juga: KPU tetapkan DPS Pemilu 2024 di Bintan 123.883 pemilih

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE