Aniaya polisi, tiga wisatawan ditangkap di Garut
Garut (ANTARA) - Kepolisian Resor Garut menangkap tiga wisatawan asal Bandung karena menganiaya seorang anggota Satuan Polisi Air dan Udara yang sedang bertugas melakukan pengamanan objek wisata di Pantai Santolo.
"Pelaku bukan warga Garut, mereka adalah wisatawan yang kami tangkap karena melakukan penganiayaan terhadap anggota kami," kata Kepala Kepolisian Resor Garut AKBP Rio Wahyu Anggoro di Garut, Rabu.
Ia menyebutkan tiga tersangka yang diamankan yakni inisial RE, DK, dan AA semuanya berusia 19 tahun warga Solokan Jeruk, Kabupaten Bandung.
Ketiga tersangka, kata Kapolres, diamankan berawal dari adanya keributan di tempat wisata Pantai Santolo, Senin (24/4) petang, kemudian anggota Satpolairud Santolo mendatangi lokasi keributan dan mencoba melerai, kemudian mengamankannya.
Anggota yang sedang memakai seragam dinas tersebut yakni Briptu RA justru mendapatkan perlakuan dari pelaku dengan melakukan pemukulan berkali-kali hingga korban mengalami luka lebam di wajahnya.
"Anggota kami yang saat itu berbaju dinas dipukuli beramai-ramai oleh tiga orang di belakang, dan menyebabkan luka yang lumayan cukup serius," katanya.
Adanya laporan penganiayaan itu, Kapolres memerintahkan langsung jajarannya untuk mengamankan para pelaku dan memproses sesuai hukum yang berlaku.
Seluruh tersangka, kata dia, saat ini sudah mendekam di Rumah Tahanan Polres Garut untuk menjalani proses hukum lebih lanjut dan dijerat Pasal 170 KUHP Jo Pasal 212 KUHP Subs Pasal 214 ayat 1 KUHP tentang melawan petugas keamanan dengan ancaman tujuh tahun penjara.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Tiga wisatawan ditangkap karena aniaya anggota polisi di Garut
"Pelaku bukan warga Garut, mereka adalah wisatawan yang kami tangkap karena melakukan penganiayaan terhadap anggota kami," kata Kepala Kepolisian Resor Garut AKBP Rio Wahyu Anggoro di Garut, Rabu.
Ia menyebutkan tiga tersangka yang diamankan yakni inisial RE, DK, dan AA semuanya berusia 19 tahun warga Solokan Jeruk, Kabupaten Bandung.
Ketiga tersangka, kata Kapolres, diamankan berawal dari adanya keributan di tempat wisata Pantai Santolo, Senin (24/4) petang, kemudian anggota Satpolairud Santolo mendatangi lokasi keributan dan mencoba melerai, kemudian mengamankannya.
Anggota yang sedang memakai seragam dinas tersebut yakni Briptu RA justru mendapatkan perlakuan dari pelaku dengan melakukan pemukulan berkali-kali hingga korban mengalami luka lebam di wajahnya.
"Anggota kami yang saat itu berbaju dinas dipukuli beramai-ramai oleh tiga orang di belakang, dan menyebabkan luka yang lumayan cukup serius," katanya.
Adanya laporan penganiayaan itu, Kapolres memerintahkan langsung jajarannya untuk mengamankan para pelaku dan memproses sesuai hukum yang berlaku.
Seluruh tersangka, kata dia, saat ini sudah mendekam di Rumah Tahanan Polres Garut untuk menjalani proses hukum lebih lanjut dan dijerat Pasal 170 KUHP Jo Pasal 212 KUHP Subs Pasal 214 ayat 1 KUHP tentang melawan petugas keamanan dengan ancaman tujuh tahun penjara.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Tiga wisatawan ditangkap karena aniaya anggota polisi di Garut
Komentar