Jakarta (ANTARA) - KPK mengatakan sikap tidak kooperatif terdakwa Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe akan jadi catatan dalam penuntutan pada sidang di Pengadilan Tipikor di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Ada pun sikap dia dalam persidangan akan menjadi penilaian tersendiri bagi majelis hakim maupun Tim Jaksa KPK ketika melakukan penuntutan atau menyusun surat tuntutan," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Senin.
Ali mengingatkan ada banyak faktor yang memengaruhi penilaian majelis hakim dalam memutus suatu perkara.
Baca juga: KPK: Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe tidak kooperatif di persidangan
Pihak KPK juga menyayangkan hal itu dan menyebut sikap tidak kooperatif terdakwa Lukas Enembe tentunya tidak akan menjadi hal yang meringankan.
"Tentu ada hal-hal yang memberatkan atau hal-hal yang meringankan, tentu akan menjadi pertimbangan sendiri ketika seorang terdakwa tidak kooperatif pada proses persidangan," ujarnya.
Untuk diketahui, awalnya sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan terhadap terdakwa Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe akan diikuti oleh yang bersangkutan secara daring.
Baca juga: KPK sita aset Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe senilai Rp60,3 miliar
Saat sidang dibuka, majelis hakim Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat menanyakan apakah Lukas dalam kondisi sehat dan bisa mengikuti sidang tersebut.
Namun Lukas mengatakan tidak bisa mengikuti sidang karena sakit dan meminta dihadirkan secara luring pada sidang selanjutnya.
Oleh karena itu, pada sidang selanjutnya, hakim meminta tim JPU memberikan catatan medis Lukas agar tidak ada alasan serupa pada jadwal sidang selanjutnya.
Pengacara Lukas Enembe, Petrus Bala Pattyona, juga menyatakan bahwa kliennya sanggup menghadiri sidang dakwaan terkait penerimaan suap dan gratifikasi secara luring sehingga sidang dakwaan diundur pada 19 Juni 2023.
Baca juga: KPK sita tanah dan hotel milik Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe
"Saya bisa sampaikan Pak Lukas bisa mendengarkan pembacaan dakwaan secara offline pada sidang berikutnya," ujar Petrus dalam sidang dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin.
Sebagaimana pantauan ANTARA di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Lukas Enembe menghadiri sidang pembacaan dakwaan secara daring. Akan tetapi, Lukas Enembe ingin mendengarkan pembacaan dakwaan secara langsung.
Dengan demikian, sidang perdana Lukas Enembe dengan agenda pembacaan dakwaan yang seharusnya berlangsung Senin, ditunda hingga Senin pekan depan, 19 Juni 2023.
Dalam persidangan tersebut, Petrus membacakan surat dari Lukas Enembe. Dalam surat itu tertulis permohonan dari Lukas Enembe untuk dihadirkan secara langsung dalam persidangan.
"Saya mohon agar saya hadir secara langsung di hadapan Yang Mulia Majelis Hakim di ruang sidang Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat," ujar Petrus ketika membacakan surat Lukas Enembe.
Baca juga: KPK akui Lukas Enembe mogok minum obat
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPK: Sikap tidak kooperatif Lukas Enembe jadi catatan dalam penuntutan
Komentar