KPK sita tanah dan hotel milik Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe

id Kpk,Lukas enembe ,Tppu ,Rijatono Lakka ,Korupsi ,Gratifikasi

KPK sita tanah dan hotel milik Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe

Dokumentasi - Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe dikawal petugas menuju ruang pemeriksaan oleh penyidik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (10/4/2023). ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat

Jakarta (ANTARA) - KPK menyita sebidang tanah dan hotel milik Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe (LE) yang bertempat di Jayapura, dengan nilai sekitar Rp40 miliar.

"Betul, Tim Penyidik KPK dalam perkara tersangka LE telah melakukan penyitaan aset sebidang tanah seluas kurang lebih 1.525 meter persegi yang di atasnya dibangun hotel yang berlokasi di Jayapura," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Jumat.

Penyitaan tersebut merupakan bagian dari penyidikan KPK terhadap kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang terhadap tersangka Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe.

Penyidik KPK hingga saat ini baru menetapkan dua tersangka dalam rangkaian kasus tersebut, yakni Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe dan Direktur PT Tabi Bangun Papua Rijatono Lakka.

Tersangka Rijatono Lakka diduga menyerahkan uang kepada Lukas Enembe sekitar Rp1 miliar setelah terpilih mengerjakan tiga proyek infrastruktur di Pemprov Papua dengan skema pembiayaan tahun jamak, yakni proyek peningkatan Jalan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp14,8 miliar, proyek rehabilitasi sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai proyek Rp13,3 miliar, serta proyek penataan lingkungan arena menembak luar ruangan AURI dengan nilai proyek Rp12,9 miliar.

Lukas Enembe saat ini diperpanjang masa tahanannya hingga 12 April 2023 di Rutan KPK berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat.


Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE