Jakarta (ANTARA) - KPK memeriksa Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Timur Wahono Saputro sebagai saksi dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) untuk tersangka Rafael Alun Trisambodo.
"Benar, hari ini pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi gratifikasi dan TPPU terkait pemeriksaan perpajakan pada Dirjen Pajak Kementrian Keuangan RI, untuk tersangka RAT," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Selasa.
Ali mengatakan para saksi yang diperiksa hari ini yakni Kepala KPP Madya Jakarta Timur Wahono Saputro dan Kepala KPP Pratama Jakarta Kemayoran Budi Susilo.
Saksi selanjutnya yakni Accounting Bilik Kopi Equity Ikhfa Fauziah, Partner PT Artha Mega Ekadhana Ary Fadillah dan Advisor PT Cubes Consulting Heribertus Joko Edi Pratama.
Para saksi tersebut akan menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
Pada kesempatan terpisah Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan mengungkapkan bahwa pihaknya telah membuka penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi terhadap Kepala Kantor Pajak Madya Jakarta Timur Wahono Saputro.
Penyelidikan tersebut berawal dari klarifikasi terhadap Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaraan Negara (LHKPN) milik bersangkutan.
KPK resmi menahan dan menyematkan rompi jingga bertuliskan "Tahanan KPK" kepada mantan pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Rafael Alun Trisambodo pada hari Senin (3/4).
RAT ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan menerima gratifikasi dari beberapa wajib pajak atas pengkondisian berbagai temuan pemeriksaan perpajakannya.
RAT diduga memiliki beberapa perusahaan, di antaranya PT Artha Mega Ekadhana yang bergerak dalam bidang jasa konsultasi terkait dengan pembukuan dan perpajakan.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPK panggil Kepala KPP Jakarta Timur Wahono Saputro
Komentar