Mahfud MD pastikan Pemerintah evaluasi Pondok Pesantren Al-Zaytun

id Mahfud MD,Menkopolhukam,Ponpes Al-Zaytun

Mahfud MD pastikan Pemerintah evaluasi Pondok Pesantren Al-Zaytun

Menkopolhukam Mahfud MD usai menjadi khatib Shalat Idul Adha 1444 Hijriah di Masjid Agung Jawa Tengah, Kota Semarang, Jawa Tengah, Kamis (29/6/2023). (ANTARA/Wisnu Adhi)

Semarang (ANTARA) - Menkopolhukam Mahfud MD memastikan Pemerintah akan mengevaluasi keberadaan Pondok Pesantren Al-Zaytun di Indramayu, Jawa Barat, terkait dugaan menyebarkan ajaran Islam menyimpang.

"Pondok pesantrennya kami akan evaluasi secara administratif, tindakan administratif itu apa? Melihat penyelenggaraannya, melihat kurikulumnya, melihat konten pengajarannya; sehingga hak untuk belajar bagi para santri dan murid-muridnya terus berjalan," kata Mahfud MD di Semarang, Jawa Tengah, Kamis.

Menurut dia, Ponpes Al-Zaytun merupakan lembaga pendidikan yang harus dibina. Namun, pihak yang melakukan berbagai pelanggaran hukum harus ditindak secara tegas sesuai dengan laporan dan informasi konkret mengenai peristiwa yang terjadi di masyarakat.

"(Ponpes Al-Zaytun) Katanya masih menerima pendaftaran. Silakan buka pendaftaran karena ponpes itu lembaga pendidikan yang harus kami bina," tambahnya.

Dalam kesempatan tersebut, Mahfud juga menegaskan bahwa ada aspek hukum pidana pada polemik Ponpes Al-Zaytun yang harus diselesaikan.

"Al-Zaytun itu ada aspek hukum pidana, tentu akan ditangani oleh Polri dan tidak akan diambangkan, tidak boleh ada satu perkara yang diambangkan. Kalau iya, iya; kalau tidak, tidak. Jangan ada laporan ditampung, lalu ada hambatan sana sini, lalu nggak jelas," ujarnya.

Mahfud MD menyampaikan hal itu usai menjadi khatib Shalat Idul Adha 1444 Hijriah di Masjid Agung Jawa Tengah, Kota Semarang, Jawa Tengah, Kamis.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy menyebut Al Zaytun mirip komune, tidak seperti umumnya lembaga pendidikan pondok pesantren.

"Komune itu artinya sebuah sistem kemasyarakatan yang sudah mirip negara. Di sana sudah ada struktur, hierarki, dan regulasi. Regulasi itu sudah dibikin sedemikian rupa yang menekankan kepatuhan kepada pimpinan," katanya seusai melaksanakan shalat Idul Adha di Gedung Dakwah PP Muhammadiyah Jakarta, Rabu.

Muhadjir mengatakan bahwa di Indonesia keberadaan komune tidak dilarang asalkan kegiatannya tidak bertentangan dengan hukum yang berlaku.

Dia mengemukakan bahwa di negara seperti Amerika Serikat dan Jepang ada komune yang melakukan kejahatan dan tindakan yang mengancam keselamatan jiwa.

"Mudahan-mudahan komune di Al Zaytun tidak seekstrem seperti itu," katanya.

Ia menyampaikan bahwa saat ini penanganan masalah Pondok Pesantren Al Zaytun dilakukan dari dua sisi, sisi hukum dan sisi pendidikan.

Penanganan secara hukum dijalankan di bawah koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan bersama Polri.

Sedangkan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan dan Kementerian Agama akan mengawal penanganan dari sisi pendidikan.



Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Mahfud MD pastikan Pemerintah evaluasi Ponpes Al-Zaytun

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE