Ombudsman Kepri tangani 140 laporan warga, didominasi masalah pertanahan

id Ombdusman kepri,kepulauan riau, kepri, tanjungpinang

Ombudsman Kepri tangani 140 laporan warga, didominasi masalah pertanahan

Kepala Ombudsman Kepri, Lagat Siadari. (Ogen)

Tanjungpinang (ANTARA) - Ombudsman Perwakilan Provinsi Kepri menangani 140 laporan masyarakat sepanjang Januari hingga Oktober 2023 yang didominasi masalah pertanahan.

"Laporan soal pertanahan paling banyak terjadi di Batam, Bintan, dan Karimun," kata Kepala Ombudsman Kepri, Lagat Siadari di Tanjungpinang, Jumat.

Lagat menyebut permasalahan tanah yang dilaporkan, antara lain menyangkut sengketa tanah.

Kemudian, ada juga laporan terhadap Badan Pertanahan Nasional (BPN) terkait penerbitan sertifikat di atas sertifikat, lalu tidak dilakukannya permohonan pengambilan tapal batas, tidak diberikannya informasi soal pertanahan bagi yang berkepentingan, hingga lambatnya penyelesaian sertifikat tanah.


Baca juga:
Beredar foto surat suara, Ketua KPU Batam pastikan belum ada desainnya

Pemkab Anambas sosialisasikan pencegahan kebakaran pada masyarakat



"Misalkan, sertifikat tanah yang harusnya selesai tiga bulan, tapi justru memakan waktu bertahun-tahun," ujarnya.

Persoalan lain yang banyak dilaporkan warga, kata Lagat, ialah di bidang pelayanan pendidikan, kepolisian serta administrasi kependudukan.

Masalah pendidikan lebih dominan terkait penerimaan peserta didik baru (PPDB). Sementara kepolisian, paling banyak menyangkut lambatnya proses penanganan perkara baik di tingkat polsek, polres hingga polda.

"Begitu pula dengan administrasi kependudukan. Salah satunya soal lambatnya pencetakan e-KTP," ungkap Lagat.

Lebih lanjut ia mengutarakan dari 140 laporan yang diterima Ombudsman Kepri, sekitar 40 persen sudah selesai ditangani bahkan ditindak lanjuti ke dinas/lembaga bersangkutan dengan memberikan rekomendasi perbaikan kualitas pelayanan masyarakat.

Lagat menjelaskan bahwa Ombudsman dalam menjalankan fungsinya bertujuan mencegah terjadinya mal administrasi dalam hal pelayanan publik. Karena, pelanggaran mal administrasi bisa berimplikasi pada tindak pidana seperti korupsi.

"Makanya, kami berupaya mencegah agar jangan sampai itu terjadi, sebab kalau pelayanan publik bagus, hasilnya sudah pasti bagus," ucap Lagat.

Dia turut menegaskan apabila misalnya kepala dinas sampai kepala daerah tingkat bupati/walikota/gubernur tidak menindak lanjuti rekomendasi ombudsman, maka kepala daerah berpotensi mendapat pembinaan dari Kementerian Dalam Negeri.


Baca juga:
Kesbangpol Kepri berupaya meningkatkan indeks demokrasi

BP Batam catat nilai PMA semester I-2023 capai 1,2 miliar dolar AS

Pemkab Natuna jajaki kerja sama dengan BRIN tingkatkan produksi perkebunan

Pemkab Natuna jalin kerja sama beasiswa dengan Universitas Esa Unggul



 

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Ombudsman Kepri tangani 140 laporan warga didominasi masalah tanah

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE