Tanjungpinang (ANTARA) - Ombudsman Perwakilan Provinsi Kepri menangani 140 laporan masyarakat sepanjang Januari hingga Oktober 2023 yang didominasi masalah pertanahan.
"Laporan soal pertanahan paling banyak terjadi di Batam, Bintan, dan Karimun," kata Kepala Ombudsman Kepri, Lagat Siadari di Tanjungpinang, Jumat.
Lagat menyebut permasalahan tanah yang dilaporkan, antara lain menyangkut sengketa tanah.
Kemudian, ada juga laporan terhadap Badan Pertanahan Nasional (BPN) terkait penerbitan sertifikat di atas sertifikat, lalu tidak dilakukannya permohonan pengambilan tapal batas, tidak diberikannya informasi soal pertanahan bagi yang berkepentingan, hingga lambatnya penyelesaian sertifikat tanah.
Baca juga:
Beredar foto surat suara, Ketua KPU Batam pastikan belum ada desainnya
Pemkab Anambas sosialisasikan pencegahan kebakaran pada masyarakat
"Misalkan, sertifikat tanah yang harusnya selesai tiga bulan, tapi justru memakan waktu bertahun-tahun," ujarnya.
Persoalan lain yang banyak dilaporkan warga, kata Lagat, ialah di bidang pelayanan pendidikan, kepolisian serta administrasi kependudukan.
Masalah pendidikan lebih dominan terkait penerimaan peserta didik baru (PPDB). Sementara kepolisian, paling banyak menyangkut lambatnya proses penanganan perkara baik di tingkat polsek, polres hingga polda.
"Begitu pula dengan administrasi kependudukan. Salah satunya soal lambatnya pencetakan e-KTP," ungkap Lagat.
Lebih lanjut ia mengutarakan dari 140 laporan yang diterima Ombudsman Kepri, sekitar 40 persen sudah selesai ditangani bahkan ditindak lanjuti ke dinas/lembaga bersangkutan dengan memberikan rekomendasi perbaikan kualitas pelayanan masyarakat.
Lagat menjelaskan bahwa Ombudsman dalam menjalankan fungsinya bertujuan mencegah terjadinya mal administrasi dalam hal pelayanan publik. Karena, pelanggaran mal administrasi bisa berimplikasi pada tindak pidana seperti korupsi.
"Makanya, kami berupaya mencegah agar jangan sampai itu terjadi, sebab kalau pelayanan publik bagus, hasilnya sudah pasti bagus," ucap Lagat.
Dia turut menegaskan apabila misalnya kepala dinas sampai kepala daerah tingkat bupati/walikota/gubernur tidak menindak lanjuti rekomendasi ombudsman, maka kepala daerah berpotensi mendapat pembinaan dari Kementerian Dalam Negeri.
Baca juga:
Kesbangpol Kepri berupaya meningkatkan indeks demokrasi
BP Batam catat nilai PMA semester I-2023 capai 1,2 miliar dolar AS
Pemkab Natuna jajaki kerja sama dengan BRIN tingkatkan produksi perkebunan
Pemkab Natuna jalin kerja sama beasiswa dengan Universitas Esa Unggul
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Ombudsman Kepri tangani 140 laporan warga didominasi masalah tanah
Berita Terkait
KPU: Paslon Nizar-Novrizal unggul di Pilkada Lingga 2024
Jumat, 6 Desember 2024 10:40 Wib
Rudi-Rafiq unggul di tingkat kabupaten Karimun
Jumat, 6 Desember 2024 10:23 Wib
Tiga petugas adhoc Pilkada 2024 di Batam meninggal dunia
Jumat, 6 Desember 2024 9:50 Wib
Polda Kepri dan Polisi Malaysia bahas pencegahan kejahatan internasional
Jumat, 6 Desember 2024 9:19 Wib
KPU Karimun: Paslon IsRock dapatkan suara terbanyak di Pilkada 2024
Jumat, 6 Desember 2024 8:35 Wib
Begini kronologi tahanan tewas di Rutan Kejari Batam
Jumat, 6 Desember 2024 7:47 Wib
KPU Tanjungpinang tetapkan paslon Ansar-Nyanyang unggul Pilkada Kepri 2024
Jumat, 6 Desember 2024 7:35 Wib
Polres Karimun evaluasi penggunaan senjata api oleh anggota
Jumat, 6 Desember 2024 7:13 Wib
Komentar