Batam (ANTARA) - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri), optimis meraih Rp41 miliar dari pendapatan Dana Kompensasi Penggunaan Tenaga Kerja Asing (DKPTKA) untuk tahun 2024.
Kepala Disnaker Kota Batam Rudi Sakyakirti menjelaskan bahwa hingga Oktober 2024, realisasi pendapatan dari retribusi TKA telah mencapai Rp34,267 miliar, atau sekitar 74,95 persen dari target yang ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) sebesar Rp45,720 miliar.
“Sebelum perubahan targetnya sebesar Rp40 miliar dan kami optimis akan mencapai sekitar 41 miliar untuk tahun 2024. Masih ada dua bulan tersisa untuk mencapai angka tersebut,” katanya saat dihubungi di Batam, Rabu.
Target APBD murni awalnya sebesar Rp40 miliar, setelah penyesuaian, ditambahkan Rp5 miliar di APBD-P yang membuat Disnaker semakin gencar untuk meningkatkan pendapatan.
“Setiap TKA di Batam diwajibkan membayar kompensasi sebesar 100 dolar AS per bulan,“ kata kepala dinas itu.
Dana kompensasi ini berkontribusi besar terhadap pendapatan asli daerah (PAD) Kota Batam, yaitu kota dengan pendapatan DKPTKA tertinggi di antara kabupaten dan kota lain di Kepulauan Riau.
Hal ini disebabkan oleh jumlah TKA di Batam yang relatif tinggi, mengingat Batam sebagai pusat industri dan kawasan ekonomi khusus menarik banyak pekerja asing dengan berbagai keahlian.
Dana kompensasi dari TKA di Batam diestimasikan mencapai sekitar Rp30 miliar setiap tahunnya, menjadi pemasukan stabil bagi Pemerintah Kota Batam.
Diharapkan dengan sisa dua bulan pada tahun 2024, Disnaker Batam dapat mencapai target yang sudah ditentukan, serta terus mengoptimalkan pertumbuhan retribusi TKA yang berlanjut.
Komentar