Disnakertrans Kepri: Realisasi Retribusi TKA capai Rp4,8 miliar

id Disnakertrans kepri,kepri, tanjungpinang, realisasi retribusi,tka,galang batang, bintan

Disnakertrans Kepri: Realisasi Retribusi TKA capai Rp4,8 miliar

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Kepri Mangara Simarmata. (ANTARA/Ogen)

Tanjungpinang (ANTARA) - Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) Mangara Simarmata mengatakan realisasi Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) hingga November 2024 mencapai Rp4,8 miliar dari target Rp5 miliar untuk tahun ini.

"Kami optimistis target Rp5 miliar itu dapat terpenuhi sampai akhir tahun 2024," kata Mangara di Tanjungpinang, Jumat.

Ia mengatakan RPTKA di Kepri selama ini mengandalkan pekerja asing di dua wilayah, yakni Kota Batam dan Kabupaten Bintan. Kedua kawasan ini memiliki jumlah pekerja asing yang lebih banyak dibanding kabupaten/kota lainnya di Kepri.

Namun demikian, kata dia, mulai tahun 2025 dipastikan ada penurunan pungutan RPKTA oleh Disnakertrans Kepri sekitar Rp1,2 miliar dari PT Bintan Alumina Indonesia (PT BAI) di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Galang Batang, Kabupaten Bintan. PT BAI diketahui mempekerjakan kurang lebih 711 orang TKA yang dominan dari China.

Penurunan itu menyusul penerapan Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) RI bahwa untuk wilayah KEK, dana RPTKA harus dibayarkan kepada pemerintah kabupaten/kota di lokasi KEK itu berada.

"Misalnya, PT BAI itukan berada di Kabupaten Bintan, maka retribusi RPTKA-nya disetor kepada Pemkab Bintan, kalau selama ini ke Pemprov Kepri melalui Disnakertrans," ujar Mangara.

Dengan demikian, lanjut dia, ke depan Disnakertrans Kepri lebih banyak mengandalkan RPTKA di Batam yang memang dikenal sebagai kawasan industri dengan mempekerjakan cukup banyak TKA.

Menurutnya, Disnakertrans Kepri hanya berwenang memungut retribusi untuk TKA yang bekerja lebih dari satu kabupaten/kota di wilayah Provinsi Kepri, contohnya TKA bekerja di dua kabupaten/kota yakni Batam dan Tanjungpinang.

"Itu pun sebatas pungutan retribusi perpanjangan izin penggunaan TKA di Kepri, tapi kalau TKA baru masuk atau mulai bekerja di Indonesia, itu jadi wewenang pemerintah pusat untuk memungut retribusinya," ungkapnya.

Sementara, bagi TKA yang bekerja lebih dari satu wilayah provinsi, misalnya Kepri dan Kalimantan maka retribusinya juga ditarik pemerintah pusat.

Mangara menambahkan dana RPTKA yang dipungut Disnakertrans Kepri sepenuhnya masuk ke kas mereka, yang kemudian digunakan untuk memperbanyak program-program pelatihan tenaga kerja lokal.

"Tujuannya tak lain untuk meningkatkan kompetensi tenaga kerja kita agar makin berdaya saing di pasar kerja," demikian Mangara.



Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Disnakertrans Kepri sebut realisasi Retribusi TKA capai Rp4,8 miliar

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE