Bintan (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) menghibahkan anggaran hibah pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 sekitar Rp22 miliar kepada KPU dan Bawaslu setempat.
"Hibah kepada KPU sekitar Rp15 miliar, sementara Bawaslu Rp7 miliar," kata Bupati Bintan, Roby Kurniawan, di Bintan, Sabtu.
Bupati Roby mengatakan jumlah anggaran tersebut tertuang dalam naskah perjanjian hibah daerah (NPHD) yang telah ditandatangani bersama KPU dan Bawaslu Kabupaten Bintan (27/10).
Penandatanganan NPHD dilakukan sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 41 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2019 tentang Pendanaan Kegiatan Pemilihan Gubernur, Bupati Dan Wali Kota Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
"Penandatanganan NPHD Memang sedikit lambat, namun tidak mengurangi semangat dan komitmen pemkab dalam mendukung Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Bintan 2024," ujar Roby.
Ia menjelaskan bahwa pencairan dana hibah Pilkada 2024 yang sebesar Rp22 miliar tersebut akan terbagi dalam dua tahapan. Tahap pertama dianggarkan sebesar 60 persen melalui APBD Perubahan 2023, kemudian sisanya sebesar 40 persen dianggarkan melalui APBD 2024.
Bupati Roby juga memastikan bahwa Pemkab Bintan bersama seluruh stakeholder terkait akan memberikan dukungan penuh terhadap kesuksesan pesta demokrasi lima tahunan tersebut.
"Momentum Pilkada harus menjadi wadah bagi pemenuhan hak setiap masyarakat terhadap suara dan aspirasinya," ucap Roby.
Secara terpisah, Ketua KPU Kabupaten Bintan, Haris Daulay, mengatakan semula anggaran Pilkada 2024 yang diajukan ke Pemkab Bintan sekitar Rp18 miliar, namun yang akhirnya disetujui sebesar Rp15 miliar.
Haris menyebut Pemkab Bintan telah mengalokasikan 60 persen atau sekitar Rp9 miliar anggaran Pilkada 2024 melalui APBD Perubahan tahun 2023.
Sementara, sisanya 40 persen atau sekitar Rp6 miliar bakal dialokasikan pada APBD Murni 2024.
Ia menjabarkan rencana anggaran biaya (RAB) Pilkada Bintan tahun 2024 yang telah disusun KPU, meliputi pos tahapan persiapan dan pelaksanaan sebesar Rp10,7 miliar, operasional Rp3,9 miliar, dan honorarium Rp309 juta.
"Anggaran Pilkada 2024 bersumber dari APBD. Kalau Pemilu 2024, dibiayai APBN," ujar Haris.
Komentar