MUI serukan Presiden Israel diseret ke Mahkamah Pidana Internasional atas kekejamannya

id jalur gaza,perang israel palestina,mui,Benjamin Netanyahu,genosida israel,bantuan kemanusiaan palestina,mahkamah pidana ,Pmi

MUI serukan Presiden Israel diseret ke Mahkamah Pidana Internasional atas kekejamannya

Asap mengepul setelah serangan udara Israel di kota Rafah di Jalur Gaza selatan, Kamis (26/10/2023). (ANTARA/Xinhua/Khaled Omar/am.)

Jakarta (ANTARA) -
MUI menyerukan kepada seluruh masyarakat dunia untuk ikut menyuarakan tuntutan agar Presiden Israel Benjamin Netanyahu ke Mahkamah Pidana Internasional atas kekejaman yang dilakukan kepada rakyat Palestina.
 
"Benjamin Netanyahu adalah biang dari kejahatan genosida dan tragedi kemanusiaan. Untuk itu agar secepatnya kita segera menyeretnya ke mahkamah pidana internasional," kata Wakil Ketua Umum MUI Anwar Abbas dalam keterangan di Jakarta, Senin.

Genosida adalah pembunuhan besar-besaran terhadap suku atau bangsa tertentu dengan maksud memusnahkannya.
 
Akibat tindakan tidak berperikemanusiaan dari Israel ini, lanjutnya, hingga kini sudah ada sekitar 1,6 juta orang di Gaza yang benar-benar membutuhkan bantuan kemanusiaan, terutama ibu-ibu hamil, anak-anak, masyarakat lanjut usia (lansia).
 
Anwar menyebutkan ada lima organisasi besar di bawah Persatuan Bangsa Bangsa (PBB) yaitu Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), Organisasi Dana Anak Dunia (UNICEF), Badan Pangan Dunia (WFP), Badan Program Pembangunan Dunia (UNDP), dan Dana Penduduk PBB (UNFPA), yang menyuarakan keprihatinan yang sama mengenai kondisi terakhir di Jalur gaza.
 
"Melihat begitu mengenaskannya keadaan yang dialami oleh masyarakat Gaza, seluruh badan-badan hak asasi manusia internasional menyoroti dan memberi perhatian penuh terhadap terjadinya krisis kemanusiaan yang semakin parah di sana. Apalagi Israel juga memblokade makanan, air, dan listrik, terhadap warga sipil di sana," ujarnya.
 
Anwar juga memaparkan Rumah Sakit Al-Ahli yang menjadi pusat perbantuan dan sangat diperlukan oleh rakyat Gaza, tidak hanya untuk kepentingan perawatan tetapi juga untuk tempat mengungsi, turut dibom dan dihancurkan.
 
"Akibat dari ulah Israel tersebut, jumlah korban yang tewas sudah mencapai 4.651 orang dan yang terluka sekitar 14.254 orang. Bahkan di wilayah Tepi Barat yang berdampingan dengan Gaza juga sudah ada sekitar 93 orang yang tewas. Jadi ini benar-benar sudah merupakan genosida," tuturnya.
 
Anwar juga menyerukan agar masyarakat dunia turut membantu rakyat Palestina, utamanya pasukan Hamas dan Hizbullah ,untuk menghapus kejahatan kemanusiaan yang telah terjadi lebih dari 75 tahun di Palestina ini.
 
Sementara itu, Palang Merah Indonesia (PMI) mengirimkan bantuan untuk masyarakat di Gaza, Palestina berupa peralatan medis senilai Rp2,9 miliar yang bekerja sama dengan Kementerian Luar Negeri RI.

"Bantuan perlengkapan medis tersebut diberangkatkan melalui Bandara Halim Perdana Kusuma, Jakarta pada Selasa, (31/10)," kata Sekretaris Jendral PMI Pusat A M Fachir di Jakarta, Minggu.

Menurut Fachir, sesuai instruksi Ketua Umum PMI Pusat Jusuf Kalla, bantuan tersebut terkait dengan konflik di Gaza yang tengah terjadi saat ini. Untuk tahap pertama ada 10 barang bantuan yang dikirimkan.

Bantuan tersebut berupa oxygen concentrator, tabung oksigen, masker N95, masker respirator, sarung tangan lateks, apron, baby kithygiene kit, kantong mayat infeksius dan genset.

Dia berharap proses pengiriman bantuan bisa berjalan dengan lancar, sehingga pihaknya terus berkoordinasi dengan lintas sektor, mengingat kondisi di Gaza saat ini.

Selain berupa bantuan alat medis, PMI juga mengirimkan berupa alat penjernih air dengan kapasitas produksi air minum sebanyak 1.500-2 ribu liter/jam.

Di sisi lain, kata Fachir, bagi masyarakat Indonesia yang ingin menyumbang untuk warga Gaza, PMI juga membuka rekening bantuan kemanusiaan melalui di nomor rekening 2063006688 (BCA) atas nama Kantor Pusat PMI.
 


Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: MUI serukan Presiden Israel diseret ke Mahkamah Pidana Internasional

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE