11 orang ditetapkan sebagai tersangka kasus penembakan di Bekasi

id John Kei,Nus Kei,penembakan bekasi, bekasi

11 orang ditetapkan sebagai tersangka kasus penembakan di Bekasi

Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi (baju batik) saat diwawancarai di Polda Metro Jaya, Jumat (27/10/2023). ANTARA/Ilham Kausar

Jakarta (ANTARA) -
Sebanyak 11 orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penembakan yang melibatkan kelompok John Kei dan Nus Kei sehingga menyebabkan GR (44) tewas di kavling Rawa Bambu Bulak, Kota Bekasi, Jawa Barat, Ahad malam (29/10).

"Kami telah menetapkan 11 tersangka dari kedua kelompok, terkait penembakan maut di Bekasi," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi saat dikonfirmasi, di Jakarta, Senin.

Hengki menjelaskan dari belasan tersangka, sembilan di antaranya sudah ditahan di rumah tahanan (rutan) Polda Metro Jaya.

"Sementara dua orang masih DPO (daftar pencarian orang) dan masih terus dikejar oleh tim tindak Resmob Polda Metro Jaya," katanya. 

Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya menangkap empat pelaku penembakan terhadap seorang pria berinisial GR (44) di kavling Rawa Bambu Bulak, Jalan Melati 3, Medan Satria, Kota Bekasi, Jawa Barat.
 
 

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polisi tetapkan 11 tersangka kasus penembakan di Bekasi

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE