Natuna (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Natuna dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Natuna menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Anggaran Pendapatan Belanja dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2024 sebesar Rp1,181 triliun.
APBD tersebut disetujui pada rapat paripurna DPRD Natuna dalam agenda penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Natuna terhadap Ranperda tentang Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024 di Kantor DPRD Natuna Jalan Yos Sudarso, Kecamatan Bunguran Timur, Selasa (28/11).
"Berdasarkan mekanisme dan aturan yang berlaku rapat dinyatakan Korum dan terbuka untuk umum," ucap Ketua DPRD Natuna Daeng Amhar saat membuka rapat, di Natuna, Selasa.
Rapat yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Natuna Daeng Amhar juga dihadiri oleh semua ketua fraksi DPRD Natuna.
Selain itu Bupati Natuna beserta Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) juga hadir pada rapat tersebut.
APBD sebesar Rp1,181 tersebut terdiri dari pendapatan asli daerah, pendapatan transfer dan pendapatan lain-lain yang sah.
Selain menggelar rapat penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi, DPRD Natuna juga menggelar rapat penyampaian laporan Bapemperda terhadap program pembentukan peraturan daerah Kabupaten Natuna tahun 2024.
Ketua Bapemperda DPRD Natuna, Eri Marka dalam laporannya menyampaikan delapan usulan Ranperda untuk di jadikan Perda pada tahun Anggaran 2024.
Delapan Ranperda ini di antaranya , Ranperda rencana pembangunan industri, Ranperda tentang pencabutan Perda no 12 tahun 2022 tentang kerjasama antar desa, Ranperda tentang pencabutan Perda Kabupaten Natuna nomor 11 tahun 2022 tentang peraturan desa, Ranperda tentang Perda Kabupaten Natuna nomor 31 tahun 2008 tentang lembaga desa.
Ranperda tentang pencabutan Perda Kabupaten Natuna nomor 27 tahun 2008 tentang susunan organisasi pemerintah desa, Ranperda tentang pencabutan Perda Kabupaten Natuna No 33 tahun 2008 tentang pembentukan, penghapusan dan penggabungan desa, Ranperda tentang pembentukan kecamatan Bunguran Barat Daya, Ranperda tentang pembentukan Kecamatan Sungai Ulu.
"dibentuk sejak tahun 2021, Bapemperda DPRD Kabupaten Natuna telah mencabut 130 Perda dengan rincian 125 perda sudah dicabut 5 Perda terkait pajak dan retribusi daerah yang juga akan di cabut setelah dilakukan penyesuaian dengan UU no 21 tahun 2022," ucap dia.
Baca juga:
PLUT Batam catat sebanyak 1.580 UMKM telah kantongi NIB
Sebanyak 442 KPM-PKH di pulau penyangga Batam terima bantuan sembako
Pemkab Natuna ingatkan masyarakat untuk taat bayar pajak kendaraan
Berita Terkait
KPU tetapkan 45 anggota DPRD Kepri terpilih, ini dia daftarnya
Kamis, 2 Mei 2024 18:26 Wib
Bapenda Kepri hadirkan Fuel Card Plus upaya tingkatkan PBB-KB
Kamis, 2 Mei 2024 18:16 Wib
Kunjungan wisman ke Kepri pada Maret 2024 mencapai 135.491 orang
Kamis, 2 Mei 2024 17:44 Wib
Pemkab Natuna berikan fasilitas mobil untuk dokter spesialis di RSUD
Kamis, 2 Mei 2024 17:24 Wib
Imigrasi Batam pasang 15 autogate
Kamis, 2 Mei 2024 16:25 Wib
Pemkab akan tanggung biaya kelebihan bagasi jamaah haji Natuna
Kamis, 2 Mei 2024 16:14 Wib
Pemkab Natuna Kepri gelar pelatihan kerja berbasis kompetensi secara gratis
Kamis, 2 Mei 2024 14:01 Wib
KPU Kepri sebut jumlah pemilih di Pilkada 2024 dibatasi 600 orang per TPS
Kamis, 2 Mei 2024 12:52 Wib
Komentar