DPRD setujui Ranperda APBD Natuna 2024 sebesar Rp1,181 triliun

id APBD 2024,Natuna, pemkab natuna,kepri,raperda

DPRD setujui Ranperda APBD Natuna 2024 sebesar Rp1,181 triliun

Ketua DPRD Natuna Daeng Amhar menyerahkan buku APBD tahun 2024 kepada Bupati Natuna Wan Siswandi usai sidang paripurna di gedung DPRD Selasa (28/11) siang (ANTARA/Muhamad Nurman)

Natuna (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Natuna dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Natuna menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Anggaran Pendapatan Belanja dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2024 sebesar Rp1,181 triliun.

APBD tersebut disetujui pada rapat paripurna DPRD Natuna dalam agenda penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Natuna terhadap Ranperda tentang Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024 di Kantor DPRD Natuna Jalan Yos Sudarso, Kecamatan Bunguran Timur, Selasa (28/11).

"Berdasarkan mekanisme dan aturan yang berlaku rapat dinyatakan Korum dan terbuka untuk umum," ucap Ketua DPRD Natuna Daeng Amhar saat membuka rapat, di Natuna, Selasa.

Rapat yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Natuna Daeng Amhar juga dihadiri oleh semua ketua fraksi DPRD Natuna.

Selain itu Bupati Natuna beserta Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) juga hadir pada rapat tersebut.

APBD sebesar Rp1,181 tersebut terdiri dari pendapatan asli daerah, pendapatan transfer dan pendapatan lain-lain yang sah.
Ketua DPRD Natuna Daeng Amhar bersama Bupati Natuna Wan Siswandi saat menandatangi berita acara persetujuan APBD 2024 di gedung DPRD Selasa (28/11) siang (ANTARA/Muhamad Nurman)


Selain menggelar rapat penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi, DPRD Natuna juga menggelar rapat penyampaian laporan Bapemperda terhadap program pembentukan peraturan daerah Kabupaten Natuna tahun 2024.

Ketua Bapemperda DPRD Natuna, Eri Marka dalam laporannya menyampaikan delapan usulan Ranperda untuk di jadikan Perda pada tahun Anggaran 2024.

Delapan Ranperda ini di antaranya , Ranperda rencana pembangunan industri, Ranperda tentang pencabutan Perda no 12 tahun 2022 tentang kerjasama antar desa, Ranperda tentang pencabutan Perda Kabupaten Natuna nomor 11 tahun 2022 tentang peraturan desa, Ranperda tentang Perda Kabupaten Natuna nomor 31 tahun 2008 tentang lembaga desa.

Ranperda tentang pencabutan Perda Kabupaten Natuna nomor 27 tahun 2008 tentang susunan organisasi pemerintah desa, Ranperda tentang pencabutan Perda Kabupaten Natuna No 33 tahun 2008 tentang pembentukan, penghapusan dan penggabungan desa, Ranperda tentang pembentukan kecamatan Bunguran Barat Daya, Ranperda tentang pembentukan Kecamatan Sungai Ulu.

"dibentuk sejak tahun 2021, Bapemperda DPRD Kabupaten Natuna telah mencabut 130 Perda dengan rincian 125 perda sudah dicabut 5 Perda terkait pajak dan retribusi daerah yang juga akan di cabut setelah dilakukan penyesuaian dengan UU no 21 tahun 2022," ucap dia.

Baca juga:
PLUT Batam catat sebanyak 1.580 UMKM telah kantongi NIB

Sebanyak 442 KPM-PKH di pulau penyangga Batam terima bantuan sembako

Pemkab Natuna ingatkan masyarakat untuk taat bayar pajak kendaraan

 

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE