Polisi tetapkan WN Vietnam sebagai tersangka illegal fishing

id Kepri,batam ,penangkapan ,kapal ikan asing,vietnam

Polisi tetapkan WN Vietnam sebagai tersangka illegal fishing

Penangkapan kapal ikan asing (KIA) beserta ABK asal Vietnam yang diketahui melakukan penangkapan ikan di wilayah perairan Natuna Utara (ANTARA/HO-Baharkam Polri)

Batam (ANTARA) - Penyidik Polri menetapkan nakhoda kapal KG 932 yaitu seorang warga negara Vietnam Nguyen Hoang Giau sebagai tersangka dalam kasus penangkapan ikan ilegal di wilayah perairan Natuna Utara, Provinsi Kepulauan Riau. 

"Penyidik menetapkan nakhoda kapal bernama Nguyen Hoang Giau selaku nahkoda kapal KG 932 tersangka. Pelaku ditetapkan sebagai tersangka illegal fishing yang ikannya akan di jual di Vietnam ," kata Kasubdit Patroliair, Ditpolairud Baharkam Polri, Kombes Dadan dalam keterangan yang diterima di Batam, Sabtu.

Ia mengatakan penetapan tersangka itu berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik.

Saat ini, kapal ikan berbendera Vietnam beserta tersangka dibawa ke Batam untuk penanganan perkara lebih lanjut.

Ia mengatakan KIA KG 932 ditangkap personel KP Bisma-8001 pada Minggu (26/11). 

Baca juga:
Pemkot Tanjungpinang kerahkan 600 pekerja normalisasi drainase antisipasi banjir

Realisasi pajak dari Bus Interaksi Pajak di Batam mencapai Rp200 juta


"KP Bisma-8001 dengan komandan kapal AKBP Darsuki pada Minggu menangkap KIA berbendera Vietnam dengan 20 orang ABK kapal di perairan Natuna Utara," kata dia. 

Dalam penangkapan itu, polisi menemukan sebuah senjata api rakitan jenis revolver dengan 6 butir peluru.

Ia menceritakan, saat hendak ditangkap, awak kapal KG 932 sempat melakukan perlawanan, hingga terjadi aksi kejar-kejaran dengan petugas.

"Pada penangkapan sempat ada perlawanan hingga saling kejar, namun tak ada perlawanan menggunakan senjata api. Mungkin melihat persenjataan kita lebih banyak," kata Kombes Dadan.

Ia mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan KP Bisma-8001, KIA berbendera Vietnam tersebut diketahui tengah melakukan penangkapan ikan di wilayah perairan Natuna Utara tanpa dilengkapi dokumen sebagaimana yang diatur pemerintah Indonesia.

"Setelah dilakukan pemeriksaan senjata api revolver rakitan itu milik nakhoda kapal. Kapal ikan tersebut juga tak memiliki dokumen yang sah seperti SIPI dan SIUP untuk menangkap ikan di perairan Indonesia," ujar dia.

Baca juga:
Menteri PPN tinjau penanganan jalan lintas barat Bintan

Kepala Bappenas: Revitalisasi Pulau Penyengat dilanjutkan pada 2024


Masih dari hasil pemeriksaan, kapal itu diketahui telah beraktivitas di perairan Indonesia selama 10 tahun terakhir.

"Kapal kapasitas 55 ton itu jika dilakukan perhitungan kerugian negara mencapai Rp264 miliar selama 10 tahun terakhir. Selain itu aktivitas mereka juga berdampak pada nelayan lokal Indonesia," kata dia.

Dalam kasus itu, polisi menyita kapal KG 932 TS dengan kapasitas 120 GT, satu jaring pear trawl, satu ton ikan campuran, 1 buah senjata api rakitan dan 6 buah peluru. 

Atas perbuatannya, nakhoda kapal bernama Nguyen Hoang Giau dijerat dengan undang-undang perikanan, terancam pidana penjara maksimal 8 tahun dan denda Rp1,5 miliar.

"Untuk kepemilikan senjata api dan pelurunya masih kita dalami. Untuk penanganan perkara perikanan dilimpahkan ke PSDKP Batam," ujar Kombes Dadan.

Baca juga:
Kota Batam raih penghargaan Kota Sehat 2023 dari Kemenkes

Gubernur Ansar tetapkan UMK se-Kepri tahun 2024, segini besarannya

Pemkab Natuna beri bantuan kepada korban cuaca ekstrem

PLN pulihkan jaringan listrik yang terdampak cuaca ekstrem Natuna

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE