Polisi tetapkan RH sebagai tersangka kasus kebakaran di Kalideres

id Tersangka kebakaran,kebakaran kalideres,korban,RH

Polisi tetapkan RH sebagai tersangka kasus kebakaran di Kalideres

Kebakaran rumah tinggal di Jl. Rawa Melati, RT.004,RW.001, Tegal Alur, Kalideres, Jakarta Barat, Kamis (14/12/2023) sekitar pukul 14.30 WIB. ANTARA/HO-Sudin Gulkarmat Jakbar

Jakarta (ANTARA) - Polisi menetapkan tersangka berinisial RH (50) pada peristiwa kebakaran yang mengakibatkan satu orang tewas di Rawamelati RT 004/ RW 001, Tegal Alur, Kalideres, Jakarta Barat pada Kamis (14/12).

"Kami mengamankan dan menetapkan seorang pelaku sebagai tersangka kasus kebakaran hingga mengakibatkan satu orang korban meninggal," ujar Kapolsek Kalideres Kompol Abdul Jana Jana saat dikonfirmasi pada Jumat.

Adapun RH merupakan suami dari korban berinisial RI (41) yang mengalami luka bakar serius.

"Dalam peristiwa kebakaran tersebut mertua dari pelaku berinisial SH (70) meninggal dunia akibat luka bakar serius," kata Abdul.

Adapun motif RH melakukan tindak kejahatan tersebut adalah tidak terima akan digugat cerai oleh istrinya.

"Hingga pelaku nekat dan membakar rumah dengan niatan ingin mengakhiri hidup secara bersama-sama," kata RH.

Akibat peristiwa tersebut pelaku mengalami luka bakar 58 persen di sekujur tubuh dan istri dari RH yakni RI mengalami luka bakar 45 persen.

"Kini pelaku dan korban sedang menjalani perawatan intensif di RSUD Cengkareng Jakarta Barat," kata Abdul.

Baca juga:
Bawaslu telusuri paket sembako Baznas di Bintan yang dititipi kartu caleg

RSUD Kepri tidak siapkan layanan kejiwaan khusus untuk caleg gagal

Bapenda Kota Batam catat realisasi PAD dari PBB P2 yang mencapai Rp208 miliar

 

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polisi tetapkan satu tersangka dalam kebakaran di Kalideres

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE