Jakarta (ANTARA) - Polisi menetapkan tersangka berinisial RH (50) pada peristiwa kebakaran yang mengakibatkan satu orang tewas di Rawamelati RT 004/ RW 001, Tegal Alur, Kalideres, Jakarta Barat pada Kamis (14/12).
"Kami mengamankan dan menetapkan seorang pelaku sebagai tersangka kasus kebakaran hingga mengakibatkan satu orang korban meninggal," ujar Kapolsek Kalideres Kompol Abdul Jana Jana saat dikonfirmasi pada Jumat.
Adapun RH merupakan suami dari korban berinisial RI (41) yang mengalami luka bakar serius.
"Dalam peristiwa kebakaran tersebut mertua dari pelaku berinisial SH (70) meninggal dunia akibat luka bakar serius," kata Abdul.
Adapun motif RH melakukan tindak kejahatan tersebut adalah tidak terima akan digugat cerai oleh istrinya.
"Hingga pelaku nekat dan membakar rumah dengan niatan ingin mengakhiri hidup secara bersama-sama," kata RH.
Akibat peristiwa tersebut pelaku mengalami luka bakar 58 persen di sekujur tubuh dan istri dari RH yakni RI mengalami luka bakar 45 persen.
"Kini pelaku dan korban sedang menjalani perawatan intensif di RSUD Cengkareng Jakarta Barat," kata Abdul.
Baca juga:
Bawaslu telusuri paket sembako Baznas di Bintan yang dititipi kartu caleg
RSUD Kepri tidak siapkan layanan kejiwaan khusus untuk caleg gagal
Bapenda Kota Batam catat realisasi PAD dari PBB P2 yang mencapai Rp208 miliar
Komentar