Polda Jambi tetapkan 12 orang tersangka kebakaran hutan

id Jambi, Polda Jambi, karhutla Jambi, tersangka karhutla Jambi, Kapolda Jambi, danrem jambi

Polda Jambi tetapkan 12 orang tersangka kebakaran hutan

Kapolda Jambi Irjen Pol Rusdi Hartono, Minggu (15/10/2023). (ANTARA/Tuyani)

Jambi (ANTARA) - Polda Jambi menetapkan 12 orang sebagai tersangka pembakar hutan dan lahan  di provinsi setempat.

Kapolda Jambi Inspektur Jenderal Polisi Rusdi Hartono di Jambi, Ahad, mengatakan tersangka karhutla ini paling banyak diamankan di wilayah Kabupaten Batanghari.

"Penetapan tersangka dilakukan sebagai upaya mendidik masyarakat agar tidak melakukan hal yang sama (membakar hutan dan lahan)," katanya.

Rusdi menegaskan bahwa tindakan membakar hutan dan lahan merugikan masyarakat banyak sehingga perbuatan itu harus diberikan penindakan tegas.

Sebelumnya, polisi di Kabupaten Batanghari menetapkan empat orang tersangka pelaku pembakaran hutan dan lahan. Sedangkan tersangka lain berasal dari beberapa kabupaten, seperti Muaro Jambi dan Tanjung Jabung Barat.

Sementara itu, Danrem 042/Gapu Brigjen TNI Supriono menerangkan total lahan yang terbakar di Jambi mencapai 1.954 hektare.

Supriono menyebutkan bahwa karhutla yang terjadi saat ini masih dalam kondisi terkendali. "Dalam arti bisa diatasi dalam waktu 3 sampai 6 jam sehingga tidak menimbulkan bencana," katanya.


 

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE