Pemilik gudang LPG di Bali terbakar 12 tewas tersangka ditetapkan sebagai tersangka

id Polresta Denpasar ,Gudang LPG terbakar ,Ledakan gas elpiji di Denpasar ,Polda Bali ,Pemilik gudang elpiji terbakar di De,kebakaran gudang lpg,bali,pol

Pemilik gudang LPG di Bali terbakar 12 tewas tersangka ditetapkan sebagai tersangka

Wakil Kepala Kepolisian Resor Kota Denpasar AKBP I Made Bayu Sutha Sartana (kiri) bersama Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Denpasar Kompol Laorens Rajamangapul Heselo memberikan keterangan terkait hasil penyelidikan kasus kebakaran gudang LPG kepada wartawan di Mapolresta Denpasar, Bali, Sabtu (15/6/2024). ANTARA/Rolandus Nampu

Denpasar (ANTARA) -
Kepolisian Resor Kota Denpasar, Bali menetapkan pemilik gudang Liquefied Petroleum Gas (LPG) terbakar di Jalan Cargo Taman 1, Kelurahan Ubung Kaja, Denpasar Utara pada Minggu (9/6) bernama Sukojin (50) sebagai tersangka.
 
"Berdasarkan hasil penyelidikan Satreskrim Polresta Denpasar, sudah komunikasi juga dengan keterangan beberapa ahli, dari hasil olah TKP dan keterangan saksi adanya satu orang tersangka berinisial S," kata Wakil Kepala Kepolisian Resor Kota Denpasar AKBP I Made Bayu Sutha Sartana dalam konferensi pers di Mapolresta Denpasar, Bali, Sabtu.
 
Bayu mengatakan, tersangka Sukojin merupakan pihak yang bertanggung jawab terhadap kematian 12 orang korban dari total 18 orang korban yang dirawat di rumah sakit.
 
Pria asal Banyuwangi yang berstatus sebagai owner CV. Bintang Bagus Perkasa sekaligus pemilik gudang yang terbakar itu, dijerat dengan pasal berlapis.
 
Sementara itu, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Denpasar Kompol Laorens Rajamangapul Heselo mengatakan, penetapan Sukojin sebagai tersangka pada Jumat (14/6) malam dan langsung dilakukan penahanan.
 
Ia mengatakan, penetapan tersangka terhadap Sukojin berdasarkan hasil pemeriksaan sembilan orang saksi, hasil gelar perkara, serta keterangan para ahli yang merujuk pada posisi tersangka sebagai penanggung jawab terhadap ledakan gudang LPG yang menewaskan 12 orang.
 
Setelah dilakukan gelar perkara pada Jumat (14/6) malam, polisi langsung menetapkan Sukojin sebagai tersangka.
 
"Proses penanganan perkara ini kami lakukan secara profesional guna memberikan kepastian hukum kepada warga secara umum, bahwa kami benar-benar tegas, karena salah satu unsur yang kami lihat ini adalah banyak korban jiwa yang ada," katanya.
 
Menurut Laorens, proses penyidikan kasus tersebut masih berlanjut. Karena itu, pasal yang disangkakan kepada Sukojin berpotensi bertambah seiring dengan adanya temuan penyidik. Begitu pula dengan adanya tersangka baru dalam kasus tersebut.
 

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polisi tetapkan pemilik gudang LPG di Bali terbakar 12 tewas tersangka

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE